Penerapan Mekanisme Pengembalian Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi: Analisis Putusan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Authors

  • Farina Swantoro Universitas Tama Jagakarsa
  • Siprianus Edi Harum Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Pemulihan aset, korupsi, uang restitusi

Abstract

Pemulihan aset merupakan komponen penting dalam pemberantasan korupsi karena pengenaan hukuman penjara dan denda tidak secara otomatis mengembalikan kerugian keuangan negara. Studi ini menganalisis penerapan hukum oleh Majelis Hakim dalam pemulihan aset hasil korupsi dalam Keputusan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. dan mengkaji mekanisme pemulihan aset yang efektif. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, konseptual, dan analitis. Materi hukum terdiri dari undang-undang, putusan pengadilan, literatur hukum, dan instrumen hukum internasional yang relevan, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi. Studi ini menemukan bahwa terdakwa, Robbinathara Kawidhi M., terbukti secara hukum dan meyakinkan telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.242.000.000,00. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun, denda sebesar Rp 500.000.000,00, dan hukuman tambahan berupa kompensasi yang setara dengan kerugian keuangan negara. Jika kompensasi tidak dibayarkan setelah putusan menjadi mengikat secara hukum, aset terdakwa dapat disita dan dilelang. Meskipun putusan tersebut mencerminkan penerapan pemulihan aset melalui proses pidana, efektivitasnya tetap bergantung pada pelacakan aset, penyitaan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, sistem pemulihan aset yang efektif membutuhkan investigasi keuangan terintegrasi, penyitaan pidana, penyitaan aset tanpa dasar vonis, koordinasi antar lembaga, dan kerja sama internasional sambil tetap menjaga proses hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.

References

Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, Romli. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Chazawi, Adami. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hamzah, Andi. (2017). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Harahap, M. Yahya. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Marpaung, Leden. (2011). Tindak Pidana Korupsi: Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik. (2015). Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nawawi, Hadari. (2012). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Prasetyo, Teguh. (2016). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Prodjodikoro, Wirjono. (2011). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rahardjo, Satjipto. (2010). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Saleh, Roeslan. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (2018). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sutedi, Adrian. (2012). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

United Nations. (2004). United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. New York: United Nations.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Downloads

Published

2026-09-21

How to Cite

Farina Swantoro, & Siprianus Edi Harum. (2026). Penerapan Mekanisme Pengembalian Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi: Analisis Putusan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(9), 6099-6119. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8226