Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Luka Berat Berdasarkan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Korban (Studi Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2023/PN Gpr

Authors

  • Gunawan Dwi Prasetyo Universitas Tama Jagakarsa
  • Muhammad Wira utama Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Kecelakaan Lalu Lintas, Cedera Serius

Abstract

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban menderita luka serius merupakan suatu peristiwa hukum yang tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab pidana pelaku, tetapi juga menyangkut pemenuhan perlindungan hukum bagi korban. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memainkan peran penting dalam menentukan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan hukuman yang sesuai berdasarkan tingkat kesalahan, konsekuensi yang timbul dari perbuatan tersebut, dan tujuan dari pemberian hukuman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka serius pada korban dalam Keputusan Nomor 399/Pid.Sus/2023/PN Gpr dan untuk menganalisis relevansi pertimbangan yudisial tersebut terhadap perlindungan hukum korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 399/Pid.Sus/2023/PN Gpr, bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal, dan pendapat ahli, serta bahan hukum tersier yang mendukung penelitian. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan pendekatan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi. Unsur-unsur tersebut meliputi unsur seseorang, unsur mengoperasikan kendaraan bermotor, unsur kelalaian, terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan akibat berupa korban menderita luka serius. Dalam kasus ini, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, memasuki jalur berlawanan, dan bertabrakan dengan kendaraan korban, mengakibatkan korban menderita patah tulang paha kanan dan luka lainnya. Dalam menentukan hukuman, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan meliputi akibat kecelakaan yang menyebabkan luka serius pada korban dan tidak adanya upaya rekonsiliasi atau kompensasi yang diberikan terdakwa kepada korban. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui kelalaiannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 dengan hukuman tambahan 1 bulan penjara. Studi ini menemukan bahwa pertimbangan hakim relevan dengan perlindungan hukum korban karena hakim mempertimbangkan luka yang diderita korban dan tidak adanya upaya rekonsiliasi atau kompensasi dari terdakwa. Namun, perlindungan hukum yang tercermin dalam keputusan tersebut masih lebih dominan dalam bentuk hukuman terhadap pelaku daripada memberikan pemulihan konkret bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yudisial yang lebih komprehensif agar hukuman tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku, tetapi juga mencerminkan perlindungan dan keadilan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

References

Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.

Barda Nawawi Arief. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan: Perspektif Pembaharuan dan Perbandingan Hukum Pidana. Semarang: Pustaka Magister, 2017.

Cuanda Mitra Perdana. Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Karena Kelalaian yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus Putusan No. 854/Pid.B/2012/PN.Mdn). Tesis. Universitas Medan Area, Medan, 2013.

Grace Leona Van Harling. “Ganti Kerugian oleh Pihak yang Bertanggung Jawab atas Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.” Lex Privatum, Volume 11, Nomor 3, 2023.

H. Kurniawan. “Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia.” Jurnal Transportasi, Volume 20, Nomor 2, 2020.

Hananta, D. “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana.” Volume 7, Nomor 1, 2018.

Lilik Mulyadi. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif Teoritis, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 399/Pid.Sus/2023/PN Gpr.

Slamet Riyadi. Penyelesaian Tindak Pidana Atas Kelalaian dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat dalam Kasus Perkara Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN Kds. Tesis. Universitas Muria Kudus, Kudus, 2023.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sutrisno, I. “Enforcement of Criminal Law for Motor Vehicle Drivers that because Their Failure Results a Traffic Accident.” Liga Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2026-09-21

How to Cite

Gunawan Dwi Prasetyo, & Muhammad Wira utama. (2026). Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Luka Berat Berdasarkan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Korban (Studi Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2023/PN Gpr. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(9), 6140-6157. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8229