ANALISIS PENGARUH PENGETAHUAN TENTANG RIBA TERHADAP PELAKU UTANG PIUTANG PADA MASYARAKAT PULAU SAPUKA
Keywords:
Hutang-Pitang, Pengetahuan Masyarakat, RibaAbstract
Penelitian ini dilakukan karena banyaknya masyarakat yang melakukan hutang dengan jumlah tambahan pokok pinjaman, karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang riba yang menyebabkan hilangnya tolong-menolong antar sesama manusia karena tambahan jumlah pokok pinjaman menjadi suatu kerugian. beban bagi debitur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Yang dilakukan di pulau sapuka kab.pangkep. Dengan metode pengumpulan data dengan penyebaran angket dan dokumentasi. Teknik pengolahan data yang digunakan peneliti adalah SmartPLS 4.1. Penelitian ini terdiri dari tiga variabel yaitu, X1 pengetahuan masyarakat, X2 riba, Y hutang piutang. Pemahaman masyarakat tentang riba di Pulau Sapuka Kab. Pangkep masyarakatnya mengetahui bahwa riba itu bunga dan hukumnya haram, namun belum memahami secara detail tentang jenis-jenis riba, masyarakat mengetahui bahwa penambahan pokok pinjaman adalah riba, namun tetap dilakukan dengan berbagai faktor seperti seperti kebiasaan yang terjadi di lingkungan. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi rendahnya pemahaman masyarakat Pulau Sapuka Kab. Pangkep tentang riba dalam proses utang piutang meliputi faktor kebiasaan, pengetahuan atau tingkat pendidikan, kurangnya informasi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, dan pengalaman sebelumnya.
Downloads
References
abdul Wahab Syakhrani. (2022). Islam Sebagai Agama Dan Islam Sebagai Budaya Dalam Masyarakat Banjar. Ilmu Al-Quran Dan Hadist.
Habil, A. T. (2022). Pengaruh Tingkat Pengetahuan Masyarakat Tentang Riba Terhadap Perilaku Utang Piutang Di Kecamatan Suli Barat Kabupaten Luwu.
Kementrian Agama Ri. (2016). Al-Qur’an Dan Terjemahan. Cv Mikhroj K Hhazanah Ilmu.
Lahmudinur. (2023). Halal Pembayaran Utang Yang Berlebih Dari Pokok Pinjaman (Konsep Kajian Qs. An-Nisa: 86). Ekobis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(1–9).
Makhmudah, S. (2017). Hakikat Ilmu Pengetahuan Dalam Perspektif Modern Dan Islam. Al-Murabbi: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 4(2), 202–217. Https://Doi.Org/10.53627/Jam.V4i2.3173
Mas’adi, A. D. (N.D.). Fiqh Muamalah Konstektual. Hlm 90-91.
Moh.Rifa’i. (N.D.). Ilmu Fiqh Islam Lembaga.
Mohammad Nawir. (2021). Kontekstualisasi Pemahaman Hadis Nabi Tentang Riba. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 101–116. Https://Doi.Org/10.24239/Tadayun.V2i2.23
Muhammad. (2000). Sistem Dan Prosedur Operasional Bank Syariah. 41.
Piutang, H., Desa, D. I., Kecamatan, S., & Kabupaten, S. (2020). 1 ) ; 2). 9(2), 72–83.
Ridwan, M., Syukri, A., & Badarussyamsi, B. (2021). Studi Analisis Tentang Makna Pengetahuan Dan Ilmu Pengetahuan Serta Jenis Dan Sumbernya. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 4(1), 31. Https://Doi.Org/10.52626/Jg.V4i1.96
Susanto, A. (2023). Transaksi Utang-Piutang Berbasis Online Di Aplikasi Pinjam Yuk Menurut Perspektif Islam. 3(1), 61–85.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurhikmah. B, Muchlis Mappangaja, Jasri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.