Analisis Yuridis Efektivitas Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr)

Authors

  • Henggra Wahyu Saputra Universitas Tama Jagakarsa
  • Nursyamsudin Nursyamsudin Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Hukuman penjara seumur hidup, pelanggaran narkotika, efektivitas hukuman

Abstract

Hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu sanksi pidana terberat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penerapannya terhadap pelaku tindak pidana narkotika bertujuan untuk menghukum pelaku, mencegah kejahatan serupa, dan melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan narkotika ilegal. Namun, hukuman penjara seumur hidup menimbulkan isu hukum dan filosofis karena durasinya yang tidak terbatas dapat bertentangan dengan orientasi rehabilitatif dan reintegratif dari sistem pemasyarakatan. Studi ini meneliti implementasi hukuman penjara seumur hidup dalam sistem hukum pidana Indonesia dan menganalisis efektivitasnya dalam Keputusan Nomor 274/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, kasus, konseptual, dan analitis. Studi ini menemukan bahwa Hadi Mohseni bin Reza terbukti secara hukum dan meyakinkan telah menerima atau bertindak sebagai perantara secara tidak sah dalam distribusi 4.390 gram metamfetamin, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan jumlah narkotika, keterlibatan terdakwa, dan ancaman yang ditimbulkan oleh perdagangan narkotika. Hukuman tersebut memenuhi tujuan retributif, preventif, dan protektif dengan mengeluarkan pelaku dari masyarakat. Namun demikian, efektivitasnya dalam mencapai rehabilitasi dan reintegrasi sosial tetap bermasalah karena hukuman tanpa batas waktu membatasi peluang realistis pelaku untuk kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, hukuman penjara seumur hidup harus dijatuhkan secara khusus, didukung oleh penalaran yudisial yang komprehensif, evaluasi berkala, dan mekanisme terukur untuk konversi hukuman berdasarkan perilaku pelaku dan kemajuan rehabilitasi.

References

Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Atmasasmita, Romli. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Chazawi, Adami. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers.

Hamzah, Andi. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Harahap, M. Yahya. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Marpaung, Leden. (2012). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. (2002). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. (2011). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rahardjo, Satjipto. (2010). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Saleh, Roeslan. (1983). Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (2018). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.

Waluyo, Bambang. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 274/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 523/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.

Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 415/Pid.B/2025/PN.Blb.

Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 1095/Pid.B/2024/PN.Blb.

Downloads

Published

2026-09-21

How to Cite

Henggra Wahyu Saputra, & Nursyamsudin Nursyamsudin. (2026). Analisis Yuridis Efektivitas Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(9), 6158-6182. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8230