Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Merek Sebagai Delik Aduan dalam Perspektif Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 84/Pid.B/2023/PN.Smg)

Authors

  • Miadi Setiawan Universitas Tama Jagakarsa
  • Endang Suprapti Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Pelanggaran merek dagang, pelanggaran berbasis pengaduan, penegakan hukum

Abstract

Perlindungan merek dagang sangat penting untuk menjaga hak eksklusif pemilik merek dagang, memastikan persaingan usaha yang adil, dan melindungi konsumen dari barang palsu. Berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 100 sampai 102 merupakan tindak pidana berbasis pengaduan. Akibatnya, proses pidana hanya dapat dimulai setelah pengaduan diajukan oleh pihak yang dirugikan. Studi ini meneliti pengaturan pelanggaran merek dagang sebagai tindak pidana berbasis pengaduan dan menganalisis penegakannya dari perspektif keadilan dalam Keputusan Nomor 84/Pid.B/2023/PN.Smg. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Studi ini menemukan bahwa Djiwa Kusuma Agung terbukti secara hukum dan meyakinkan telah menggunakan merek dagang yang secara substansial mirip dengan merek dagang terdaftar pihak lain untuk barang serupa secara tidak sah. Terdakwa memproduksi dan mendistribusikan pelumas palsu menggunakan merek dagang AHM MPX1 dan AHM MPX2. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara sepuluh bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 kepada terdakwa. Namun, hukuman penjara tersebut ditangguhkan secara bersyarat dengan masa percobaan selama satu tahun. Meskipun putusan tersebut memenuhi persyaratan hukum formal, sanksi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang keadilan substantif karena adanya produksi terorganisir, skala komersial yang cukup besar, kerugian yang diderita oleh pemilik merek dagang, dan potensi kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, penegakan hukum merek dagang harus menyeimbangkan kepentingan pribadi pemilik merek dagang dengan perlindungan konsumen, persaingan yang adil, kepastian hukum, dan hukuman yang proporsional.

References

Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Atmasasmita, Romli. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Chazawi, Adami. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers.

Djumhana, Muhammad, & Djubaedillah, R. (2014). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ibrahim, Johnny. (2018). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kansil, C.S.T. (2013). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kelsen, Hans. (2011). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marpaung, Leden. (2012). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 84/Pid.B/2023/PN.Smg.

Rahardjo, Satjipto. (2010). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rawls, John. (2011). A Theory of Justice: Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Saleh, Roeslan. (1983). Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (2018). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sutedi, Adrian. (2013). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Usman, Rachmadi. (2021). Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kencana.

Waluyo, Bambang. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-09-21

How to Cite

Miadi Setiawan, & Endang Suprapti. (2026). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Merek Sebagai Delik Aduan dalam Perspektif Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 84/Pid.B/2023/PN.Smg). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(9), 6183-6203. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8231