Analisis Yuridis Konstruksi Permufakatan Jahat dan Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 820/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Timur)

Authors

  • Nur Cholis Afandi Universitas Tama Jagakarsa
  • Sufiarina Sufiarina Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Konspirasi Pidana, Kejahatan Terorisme, Pertimbangan Yudisial

Abstract

Terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam keamanan nasional, ketertiban umum, dan hak asasi manusia. Pengembangan kebijakan pencegahan terorisme di Indonesia telah mendorong penegak hukum untuk mengadopsi pendekatan preventif dengan mengkriminalisasi tidak hanya tindakan terorisme yang telah selesai tetapi juga tahapan persiapannya, termasuk konspirasi, percobaan, dan bantuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindakan Terorisme. Namun, penerapan ketentuan konspirasi menimbulkan masalah hukum, khususnya mengenai batasan antara niat, persiapan, dan tindakan kriminal yang dapat menimbulkan tanggung jawab pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum konspirasi dalam kejahatan terorisme dan untuk meneliti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan keputusan pidana dari perspektif hak asasi manusia dalam Keputusan Nomor 820/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menyusun unsur konspirasi berdasarkan serangkaian fakta hukum, termasuk keterlibatan terdakwa dalam studi keagamaan yang berisi dukungan terhadap ISIS, kegiatan baiat, pelatihan idad, latihan menembak, dan interaksi dengan individu lain yang memiliki tujuan serupa. Para hakim menghubungkan fakta-fakta ini dengan unsur-unsur konspirasi terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Meskipun demikian, dari perspektif hak asasi manusia, penerapan ketentuan konspirasi memerlukan interpretasi yang cermat untuk memastikan bahwa kriminalisasi tidak melampaui batas prinsip-prinsip hukum pidana. Penegakan hukum terorisme harus menjaga keseimbangan antara melindungi keamanan publik dan menjamin hak-hak dasar terdakwa, termasuk prinsip-prinsip pengadilan yang adil, proses hukum yang semestinya, dan kepastian hukum.

References

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Catur Santosa, Fandy Ardiansyah. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perbuatan Persiapan dalam Tindak Pidana Terorisme.” Media Iuris Vol. 2 No. 3, 2019.

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Hamid, Usman. “Kontra-Terorisme: Menghukum Teroris dan Melindungi HAM.” Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 4 No. 1, 2005.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.

Irawati, S. A. “Perbedaan Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana.” Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Budaya Vol. 10 No. 4, 2024.

Janwardo, Rian. “Analisis terhadap Delik Permufakatan Jahat, Percobaan, dan Pembantuan untuk Melakukan Tindak Pidana Terorisme.” Serina III Untar, 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 820/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Timur.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Suntoro, Agus. “Penerapan Asas dan Norma Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 11 No. 1, 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Downloads

Published

2026-09-22

How to Cite

Nur Cholis Afandi, & Sufiarina Sufiarina. (2026). Analisis Yuridis Konstruksi Permufakatan Jahat dan Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor 820/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Timur). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(9), 6204-6218. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8233