Analisis Yuridis Kedudukan dan Penerapan Alat Bukti Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerasan Yang Melibatkan Publik Figur Ditinjau dari Perspektif Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel)

Authors

  • Ratna Wati Universitas Tama Jagakarsa
  • Sufiarina Sufiarina Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Bukti Digital, Bukti Pidana, Pemerasan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah secara signifikan mengubah sistem peradilan pidana, khususnya dalam kaitannya dengan proses pembuktian tindak pidana. Tindak pidana modern semakin meninggalkan jejak digital berupa komunikasi elektronik, dokumen elektronik, catatan transaksi, rekaman audio, video, dan bentuk informasi digital lainnya. Kondisi ini mengharuskan sistem peradilan pidana untuk mengadaptasi mekanisme pembuktiannya guna memastikan bahwa bukti digital dapat dikenali, diperiksa, dan dinilai dengan benar dalam kerangka hukum acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum bukti digital dalam sistem bukti pidana Indonesia berdasarkan KUHP (KUHP Indonesia), untuk meneliti implementasi bukti digital dalam pembuktian tindak pidana pemerasan sebagaimana tercermin dalam Keputusan Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, dan untuk menganalisis implikasi yuridis kasus yang melibatkan tokoh masyarakat dalam kaitannya dengan objektivitas penilaian bukti dan penerapan prinsip praduga tidak bersalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Materi hukum terdiri dari materi hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, materi hukum sekunder yang terdiri dari literatur hukum dan studi akademis sebelumnya, dan materi hukum tersier sebagai referensi pendukung. Materi hukum yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bukti digital memiliki posisi penting dalam proses pidana karena informasi elektronik, dokumen elektronik, dan bentuk cetaknya telah diakui sebagai bukti hukum yang sah berdasarkan peraturan informasi elektronik Indonesia. Namun, nilai pembuktian bukti digital tidak mutlak, karena harus memenuhi persyaratan terkait keaslian, integritas, legalitas perolehan, keandalan, dan korelasinya dengan bukti sah lainnya berdasarkan sistem bukti hukum negatif yang diadopsi oleh hukum acara pidana Indonesia. Dalam Keputusan Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, bukti digital seperti percakapan elektronik, tangkapan layar, catatan transaksi, hasil pemeriksaan forensik digital, dan perangkat elektronik memainkan peran penting dalam membuktikan unsur-unsur pemerasan. Selain itu, keterlibatan tokoh publik tidak menciptakan standar pembuktian yang berbeda, tetapi menghadirkan tantangan tambahan dalam menjaga penilaian yudisial yang objektif karena perhatian publik dan paparan media. Oleh karena itu, proses pidana harus terus menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum, evaluasi bukti yang objektif, dan prinsip praduga tidak bersalah.

References

Afifah, Fatma dan Sri Warjiyati. “Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 2, No. 2, 2024.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hasan, Hendra. “Prinsip Kesamaan Kedudukan Hukum dalam Negara Hukum.” Jurnal Gagasan Hukum, Vol. 2, No. 1, 2020.

Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.

Mooduto, Zubair Soi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana. Tesis, Universitas Hasanuddin.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2007.

Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press, 1968.

Pangaribuan, Aristo M. A. “Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Dimensi Pembuktian.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 3, No. 2, 2016.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel.

Ramiyanto. “Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Hukum Acara Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 3, 2017.

Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1999.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Subekti, Arif Satria. Penggunaan Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Tesis, Universitas Airlangga, 2019.

Suryana, A., Sakmaf, M. S. “Can Electronic Evidence Constitute Sufficient Grounds for Criminal Liability?” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, Vol. 7, No. 1, 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2026-09-22

How to Cite

Ratna Wati, & Sufiarina Sufiarina. (2026). Analisis Yuridis Kedudukan dan Penerapan Alat Bukti Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerasan Yang Melibatkan Publik Figur Ditinjau dari Perspektif Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(9), 6219-6237. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8234