Keterbatasan Bukti Kebahasaan dalam Penelusuran Kasus di Media Digital: Perspektif Linguistik Forensik
Keywords:
linguistik forensik, bukti kebahasaan, keterbatasan buktiAbstract
Media digital menjadi ruang utama interaksi kebahasaan yang kerap melahirkan perkara hukum, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Penelitian linguistik forensik terdahulu lebih menekankan analisis isi tuturan, sedangkan keterbatasan bukti kebahasaan belum menjadi objek kajian utama. Artikel ini bertujuan menguraikan keterbatasan bukti kebahasaan dalam penelusuran kasus di media digital dari perspektif linguistik forensik. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi pustaka terhadap lima penelitian terdahulu yang mengkaji perkara di media digital melalui analisis semantik, pragmatik, tindak tutur, dan wacana. Data diklasifikasikan berdasarkan bentuk data kebahasaan, konteks tuturan, keaslian data, identitas penutur, dan perbedaan penafsiran, lalu dianalisis secara deskriptif dengan triangulasi sumber. Hasil kajian menunjukkan lima keterbatasan: data yang terpotong, konteks yang sulit direkonstruksi, keaslian data yang berada di luar kewenangan linguis, akun yang tidak otomatis menunjukkan pelaku, dan penafsiran makna yang dapat berbeda. Kelima keterbatasan itu saling berkaitan sehingga bukti kebahasaan lebih tepat diperlakukan sebagai bukti pendukung yang bekerja bersama alat bukti lain, dengan kolaborasi ahli bahasa dan ahli forensik digital.
References
Casim, Suci P., D. M., Pratomo, & Sundawati, L. (2019). Kajian linguistik forensik ujaran bau ikan asin oleh Galih Ginanjar terhadap Fairuz A Rafiq. Metabasa, 1(2), 22–28. https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/mbsi/article/download/1264/925
Halid, R. (2022). Tindak tutur pelaku pencemaran nama baik di media sosial kajian linguistik forensik. KREDO: Jurnal Ilmiah Bahasa dan Sastra, 5(2), 441–458. https://doi.org/10.24176/kredo.v5i2.6342
Herwin, H., Mahmudah, M., & Saleh, S. (2021). Analisis kejahatan berbahasa dalam bersosial media (linguistik forensik). Fon: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 17(2), 159–168. https://doi.org/10.25134/fon.v17i2.4431
Kusno, A., Arifin, M. B., & Mulawarman, W. G. (2022). Pengungkapan muatan ujaran kebencian berdasarkan kesukuan pada bahasa sebagai alat bukti hukum: Analisis linguistik forensik. Jurnal Bahasa, Sastra dan Pembelajarannya, 12(2), 235. https://doi.org/10.20527/jbsp.v12i2.12721
Mintowati. (2016). Pencemaran nama baik: Kajian linguistik forensik. Paramasastra: Jurnal Ilmiah Bahasa Sastra dan Pembelajarannya, 3(2).
Ode, M. I., & Huda, N. (2022). Peran linguistik forensik terhadap penegakan hukum Indonesia: Studi analisis ujaran kebencian suku Lampung. Tadabbur: Jurnal Integrasi Keilmuan, 1(1), 40–48.
Sujatmiko, L., Zumarnis, N., Fatimah, B. C., & Handayani, S. (2026). Kedudukan hukum tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp sebagai perluasan alat bukti tulisan dalam perkara wanprestasi (Analisis Putusan Nomor 258/Pdt.G/2023/PN Blb). Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(2), 901–908.
Suryani, Y., Istianingrum, R., & Hanik, S. U. (2021). Linguistik forensik ujaran kebencian terhadap artis Aurel Hermansyah di media sosial Instagram. Belajar Bahasa: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 6(1), 107–118.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ezra Natasya Hutabarat, Kevin Pardede, Siti Fadilah Aini Siregar, Wisman Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










