Bahasa sebagai Bukti Pidana di Media Digital: Kajian Linguistik Forensik Makna, Maksud, dan Tindak Tutur

Authors

  • Claudia Ratna Ningsih Universitas Negeri Medan
  • Samuel Simamora Universitas Negeri Medan
  • Yasinta Theresya Claudia Malau Universitas Negeri Medan
  • Lili Tansliova Universitas Negeri Medan

Keywords:

bukti bahasa, linguistik forensik, tindak tutur

Abstract

Media digital membuat tuturan mudah direkam, disebarkan, dan diajukan sebagai bukti dalam perkara pidana. Artikel ini bertujuan menjelaskan bagaimana bahasa berfungsi sebagai bukti dalam perkara pidana di media digital melalui kajian linguistik forensik, dengan fokus pada penetapan makna, maksud, dan tindak tutur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik analisis dokumen terhadap lima putusan pengadilan yang bersumber dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Analisis dilakukan secara bertahap melalui telaah semantik, telaah pragmatik berdasarkan aspek situasi tutur, dan pemeriksaan syarat kebahasaan tindak tutur. Hasil kajian menunjukkan bahwa makna leksikal saja tidak cukup untuk menyatakan bahwa sebuah tuturan digital melawan hukum, sebab makna itu baru dapat ditetapkan setelah penutur, mitra tutur, konteks, dan tujuan tuturan diperhitungkan. Maksud tuturan perlu diuji melalui jenis tindak ilokusi dan terpenuhinya syarat kebahagiaan tindak tutur. Adapun keterangan ahli bahasa berfungsi membantu hakim menafsirkan tuturan, bukan menggantikan kewenangan hakim menilai kesalahan terdakwa. Temuan ini menunjukkan pentingnya pelibatan ahli bahasa sejak tahap penyidikan pada perkara yang unsur pokoknya berupa tuturan.

References

ANTARA. (2026, 14 April). YouTuber Resbob dituntut 2,5 tahun penjara kasus ujaran kebencian. ANTARA News Gorontalo. https://gorontalo.antaranews.com/berita/399635/youtuber-resbob-dituntut-25-tahun-penjara-kasus-ujaran-kebencian

Aziz, E. A. (2021). Linguistik forensik: Sebuah sumbangsih linguistik untuk penegakan hukum dan keadilan. Jurnal Forensik Kebahasaan, 1(1), 1–22. https://ojs.badanbahasa.kemdikbud.go.id/jurnal/index.php/jfk/article/download/3812/1619

Butar-butar, C. (2024). Pencemaran nama baik: Suatu kajian linguistik forensik. Bahterasia: Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 5(1), 80–89. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/BAHTERASIA/article/download/18747/pdf

Coulthard, M., Johnson, A., & Wright, D. (2017). An introduction to forensic linguistics: Language in evidence (2nd ed.). Routledge. https://www.routledge.com/An-Introduction-to-Forensic-Linguistics-Language-in-Evidence/Coulthard-Johnson-Wright/p/book/9781138641716

detikNews. (2022, 14 November). Indra Kenz divonis 10 tahun penjara! detikcom. https://news.detik.com/berita/d-6405691/indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara

Hukumonline. (n.d.). Aturan tentang keterangan ahli dalam perkara pidana. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/saksi-ahli-cl162/

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Direktori putusan: Kategori penghinaan, registrasi tahun 2025. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/kategori/penghinaan-1/tahunjenis/regis/tahun/2025.html

Pengadilan Negeri Gorontalo. (2025). Putusan Nomor 235/Pid.B/2025/PN Gto dalam Perkara Pidana Terdakwa Novita Aneta. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan.mahkamahagung.go.id

Pengadilan Negeri Kotabumi. (2026). Putusan No. 58/Pid.B/2026/PN Kbu. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan.mahkamahagung.go.id

Pengadilan Negeri Kotamobagu. (2026). Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 133/Pid.B/2026/PN Ktg. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan.mahkamahagung.go.id

Pengadilan Negeri Tangerang. (2022). Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng dalam perkara pidana Terdakwa Indra Kesuma Als Indra Kenz. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan.mahkamahagung.go.id

Pengadilan Tinggi Bandung. (2026). Putusan Nomor 222/PID/2026/PT BDG tentang Perkara Pidana Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan.mahkamahagung.go.id

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sibarani, W. E. (2026, 29 April). Ujaran kebencian lewat live streaming, Resbob divonis 2,5 tahun penjara. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/ujaran-kebencian-lewat-live-streaming-resbob-divonis-25-tahun-penjara

Subyantoro. (2019). Linguistik forensik: Sumbangsih kajian bahasa dalam penegakan hukum. Adil Indonesia Jurnal, 1(1), 36–50. https://jurnal.unw.ac.id/index.php/AIJ/article/download/141/135

Sudaryat, Y. (2021). Menjadi saksi ahli dalam linguistik forensik (Kajian terhadap bukti kasus berbahasa Sunda). Jurnal Forensik Kebahasaan, 1(2), 116–133. https://ojs.badanbahasa.kemdikbud.go.id/jurnal/index.php/jfk/article/download/4442/1712

Tajuddin, M. A. (2026). Penghapusan alat bukti petunjuk dan pengakuan pengamatan hakim dalam KUHAP baru: Kajian doktrinal terhadap sistem pembuktian pidana Indonesia. Jurnal Restorative Justice, 10(1). https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/download/7801/4717/

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Claudia Ratna Ningsih, Samuel Simamora, Yasinta Theresya Claudia Malau, & Lili Tansliova. (2026). Bahasa sebagai Bukti Pidana di Media Digital: Kajian Linguistik Forensik Makna, Maksud, dan Tindak Tutur. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(9), 6360-6368. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8280