Analisis Hukum Perdata terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjaman Online (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN.Tng)
Keywords:
Wanprestasi, Pinjaman Online, Perjanjian ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan layanan pinjaman online sebagai salah satu bentuk financial technology yang mempermudah masyarakat memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi wanprestasi akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjaman online, bentuk wanprestasi yang terjadi, serta akibat hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN.Tng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan putusan pengadilan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online merupakan perjanjian elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat selama memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam kasus yang diteliti, debitur terbukti melakukan wanprestasi karena tidak membayar cicilan pinjaman sesuai perjanjian sehingga hakim mengabulkan gugatan kreditur dan mewajibkan debitur membayar sisa utang beserta bunga dan biaya perkara.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Hadjon, Philipus M. Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif). Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1997.
Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 2016.
HS, Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kurniawan, Dedi. “Akibat Hukum Wanprestasi pada Layanan Financial Technology Lending di Indonesia.” Jurnal Supremasi Hukum Vol. 11 No. 1, 2022.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pratama, Rizky. “Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik dalam Transaksi Financial Technology.” Jurnal Lex Renaissance Vol. 6 No. 3, 2021.
Putri, Anggia. “Penyelesaian Sengketa Pinjaman Online melalui Jalur Litigasi.” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia Vol. 7 No. 3, 2023.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN.Tng.
Rahmawati, Dina. “Tinjauan Yuridis terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjaman Online.” Jurnal Rechtstaat Vol. 4 No. 2, 2022.
Sari, Novita. “Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjaman Online dan Penyelesaiannya.” Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1, 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alya Sakyna Sembiring, Annisa Aulia Nasution, Devi Sryanti Simorangkir, Khairun Nisa Nasution, Lara Sahfitri Munthe, Nazwa Annur Fahkam Manurung, Rahmat Alamsyah Harahap, Stefanny Tara Ameylia, Sri Hadiningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










