Analisis Peran Kewarganegaraan dalam Mencegah Perundungan Siber (Cyberbullying) pada Siswa Sekolah Dasar
Keywords:
Kewarganegaraan, cyberbullying, siswa sekolah dasarAbstract
Perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi kehidupan sehari-hari, termasuk dalam dunia pendidikan. Siswa sekolah dasar saat ini semakin mudah menggunakan telepon pintar, media sosial, dan berbagai aplikasi komunikasi. Namun, penggunaan teknologi yang tidak bijak juga dapat menimbulkan masalah, salah satunya adalah perundungan siber atau cyberbullying. Perundungan siber merupakan tindakan menyakiti, mempermalukan, mengancam, atau mengganggu seseorang melalui teknologi digital. UNICEF menjelaskan bahwa cyberbullying dapat terjadi melalui media sosial, aplikasi pesan, permainan daring, dan telepon seluler. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran kewarganegaraan dalam mencegah cyberbullying pada siswa sekolah dasar. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan cyberbullying, pendidikan kewarganegaraan, karakter, dan kewargaan digital. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dapat membantu siswa memahami pentingnya menghargai orang lain, bertanggung jawab, bersikap toleran, dan menggunakan teknologi secara bijaksana. Dengan penanaman nilai-nilai tersebut sejak sekolah dasar, siswa diharapkan mampu menjadi pengguna teknologi yang bertanggung jawab.
References
Dewi, D. A., Hamid, S. I., Annisa, F., Oktafianti, M., & Genika, P. R. (2021). Menumbuhkan karakter siswa melalui pemanfaatan literasi digital. Jurnal Basicedu, 5(6), 5249-5257.hlm. 5250-5251 tentang pembentukan karakter SD.
Dewi, D. A., Hamid, S. I., Annisa, F., Oktafianti, M., & Genika, P. R. (2021). Menumbuhkan karakter siswa melalui pemanfaatan literasi digital. Jurnal Basicedu, 5(6), 5249-5257.
Dewi et al. (2021), hlm. 5256 tentang siswa sebagai agen pencegahan.
Fikriyah, S., Mayasari, A., Ulfah, U., & Arifudin, O. (2022). Peran orang tua terhadap pembentukan karakter anak dalam menyikapi bullying. Jurnal Tahsinia, 3(1), 11-19.
Iswandi, I., Nasution, S. A., Citrowati, E., Septiana, Y. D., & Salman, C. (2026). Cyberbullying pada anak sekolah dasar: Studi fenomena di era digital. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pasal 6 (cakupan kekerasan), Pasal 14 (TPPK), Pasal 23 (Satgas), Pasal 33 (sansksi).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27A untuk cyberbullying.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Priyanti et al. (2026) dan Dewi et al. (2021), hlm. 5255 tentang peran guru dalam Pendidikan Pancasila dan Pembiasaan saling menghargai.
Priyanti, D., Panjaitan, H. R., Sitorus, E., & Tussakdia, H. C. (2026). Penguatan karakter anti-bullying berbasis kewargaan digital melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan pada siswa sekolah dasar. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar.
Tadlaoui-Brahmi, A., Çuko, K., & Alvarez, L. C. (2022). Digital citizenship in primary education: A systematic literature review describing how it is implemented. Social Sciences & Humanities Open, 6(1), 100325.
UNICEF Indonesia. (2020). Apa itu cyberbullying dan bagaimana menghentikannya? UNICEF
UNICEF Indonesia. (2020). Apa itu cyberbullying dan bagaimana menghentikannya? UNICEF dan UNESCO. (2019). Behind the numbers: Ending school violence and bullying. UNESCO. Hlm. 28
UNICEF Indonesia. (2020) dan UNESCO. (2019), hlm. 32-35.
UNICEF Indonesia. (2020) tentang anjuran menyimpan bukti screenshot dan bicara ke orang terpercaya.
UNESCO. (2019). Behind the numbers: Ending school violence and bullying. UNESCO. Hlm.32-35 tentang dampak emosional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dahlia Dahlia, Puja Karyani, Elis Arsita, Ulan Safitri, Herlin Herlin, Mandra Jaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










