Perdagangan Ilegal Trenggiling Sunda (Manis javanica) di Indonesia Tahun 2026: Ancaman Konservasi, Pola Perdagangan, dan Tantangan Penegakan Hukum: Studi Literatur
Keywords:
konservasi, Manis javanica, penegakan hukumAbstract
Trenggiling sunda (Manis javanica) merupakan satwa liar dilindungi yang menghadapi tekanan serius akibat perburuan dan perdagangan ilegal, baik dalam bentuk individu hidup maupun bagian tubuh, terutama sisik. Perdagangan tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan populasi liar serta menimbulkan tantangan bagi konservasi dan penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis status perlindungan, bentuk dan pola perdagangan ilegal, perkembangan kasus penegakan hukum tahun 2026, serta implikasinya terhadap konservasi M. javanica di Indonesia. Penelitian ini menggunakan studi literatur dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data meliputi artikel jurnal peer-reviewed, dokumen hukum dan kelembagaan, serta pemberitaan kredibel yang mendokumentasikan kasus perdagangan trenggiling tahun 2026. Data dianalisis melalui tahap identifikasi, seleksi, pengelompokan tematik, perbandingan antarsumber, dan sintesis naratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perdagangan ilegal trenggiling masih berlangsung dalam bentuk perdagangan satwa hidup maupun bagian tubuh, dengan sisik menjadi komoditas penting dalam catatan penindakan. Perkembangan kasus pada tahun 2026, termasuk pengungkapan perdagangan 57,885 kg sisik trenggiling di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada September 2026 yang diumumkan pada 2 Oktober 2026, menunjukkan bahwa perdagangan dapat berlangsung melalui pengumpulan pada tingkat lokal, jaringan lintas wilayah, dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penawaran. Namun, data penyitaan tidak dapat digunakan secara langsung untuk mengestimasi jumlah individu yang diambil dari alam maupun besaran perdagangan ilegal yang sebenarnya. Kajian ini menyimpulkan bahwa konservasi M. javanica memerlukan penegakan hukum berbasis intelijen, pengawasan perdagangan daring dan jalur pengiriman, pemantauan populasi di habitat, serta koordinasi antarlembaga yang terintegrasi.
References
ANTARA News Kalimantan Selatan. (2026). Polda Kalsel bongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling lintas provinsi. https://kalsel.antaranews.com/berita/537672/polda-kalsel-bongkar-sindikat-perdagangan-sisik-trenggiling-lintas-provinsi
Baethge, C., Goldbeck-Wood, S., & Mertens, S. (2019). SANRA—A scale for the quality assessment of narrative review articles. Research Integrity and Peer Review, 4, Article 5. https://doi.org/10.1186/s41073-019-0064-8
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Appendices I, II and III. https://cites.org/eng/app/index.php
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2026). Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan ekspor ilegal 3 ton sisik trenggiling senilai Rp183 miliar. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://old.beacukai.go.id/websitenewV2/berita/bea-cukai-tanjung-priok-gagalkan-ekspor-ilegal-3-ton-sisik-trenggiling-senilai-rp183-miliar.html
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Fauna dilindungi. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. https://ksdae.kehutanan.go.id/spesies/fauna/
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. (2026). Gakkum Kehutanan serahkan tersangka WNA Vietnam perkara 796 kg sisik trenggiling ke Kejari Cilegon. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. https://gakkum.kehutanan.go.id/siaran-pers/detail/gakkum-kehutanan-serahkan-tersangka-wna-vietnam-perkara-796-kg-sisik-trenggiling-ke-kejari-cilegon
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. (2026). Gakkum Kehutanan tahan WNA Vietnam, ungkap penyelundupan 796,34 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, Banten. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. https://gakkum.kehutanan.go.id/siaran-pers/detail/gakkum-kehutanan-tahan-wna-vietnam-ungkap-penyelundupan-79634-kg-sisik-trenggiling-di-pelabuhan-merak-banten
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. https://sustainability.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2024/11/permenlhk-nomor-p.106-tahun-2018.pdf
Nijman, V. (2023). Effect of CITES Appendix I listing on illegal pangolin trade as gauged from seizure reports in Indonesia. European Journal of Wildlife Research, 69, Article 105. https://doi.org/10.1007/s10344-023-01736-5
Radio Republik Indonesia. (2026). Polda Kalsel gagalkan perdagangan sisik trenggiling dan paruh rangkong. RRI. https://rri.co.id/banjarmasin/hukum/hukum/2782760/polda-kalsel-gagalkan-perdagangan-sisik-trenggiling-dan-paruh-rangkong
Rianti, A., Kwatrina, R. T., & Santosa, Y. (2024). The bibliometric analysis of the Sunda pangolin (Manis javanica Desmarest, 1822) ecological research in Indonesia. Media Konservasi, 29(3), 263–274. https://doi.org/10.29244/medkon.29.3.263
Wirdateti, Nugraha, R. T. P., Yulianto, & Semiadi, G. (2022). Identification of confiscated pangolin for conservation purposes through molecular approach. Journal of Threatened Taxa, 14(6), 21127–21139. https://doi.org/10.11609/jott.7572.14.6.21127-21139
Zein, M. S. A. (2020). Pelacakkan molekuler terhadap hasil sitaan karkas trenggiling pada perdagangan ilegal di Indonesia berbasis gen barkode. Jurnal Biologi Indonesia, 16(1), 13–23. https://jurnalbiologi.perbiol.or.id/storage/journal/0bf78571-1da1-4b1b-a211-2e363c71a0c9/journal-19082020023105.pdf
Zhang, H., Miller, M. P., Yang, F., Chan, H. K., Gaubert, P., Ades, G., Fischer, G. A., & Bonebrake, T. C. (2015). Molecular tracing of confiscated pangolin scales for conservation and illegal trade monitoring in Southeast Asia. Global Ecology and Conservation, 4, 414–422. https://doi.org/10.1016/j.gecco.2015.08.002
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iradani Yupita Ningrum, Etti Sartina Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










