Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Batak Toba Muslim Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Adat

Authors

  • Dinda Safira Devianda Universitas Negeri Medan
  • Dinda Ujung Universitas Negeri Medan
  • Pirhot Maranata Siburian Universitas Negeri Medan
  • Sri Malem Teta Tarigan Universitas Negeri Medan
  • Syuratty Astuti Rahayu Manalu Universitas Negeri Medan

Keywords:

Anak Perempuan, Warisan, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini membahas kedudukan anak perempuan dalam pembagian warisan pada masyarakat Batak Toba Muslim ditinjau dari hukum Islam dan hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak anak perempuan dalam pembagian warisan berdasarkan kedua sistem hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan library research melalui kajian jurnal, buku, dan peraturan hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum Islam mengakui anak perempuan sebagai ahli waris dengan bagian yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan faraid. Sementara itu, hukum adat Batak Toba yang menganut sistem patrilineal secara tradisional lebih mengutamakan anak laki-laki sebagai penerus marga, sedangkan anak perempuan memiliki kedudukan waris yang lebih terbatas. Namun, perkembangan masyarakat telah menyebabkan praktik pewarisan adat menjadi lebih fleksibel. Perbedaan antara hukum Islam dan hukum adat menunjukkan adanya tantangan dalam penerapan pembagian warisan pada masyarakat Batak Toba Muslim. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kedua sistem hukum diperlukan agar hak ahli waris, termasuk anak perempuan, dapat dipertimbangkan dalam pembagian warisan.

References

Alie, U. (2016). Hukum waris adat dan hukum waris Islam dalam perspektif perbandingan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 11, 26.

Angel, R., Tehupeiory, A., Sahala, H., & Sinaga, R. (n.d.). PENERAPAN PEMBAGIAN WARIS DI ADAT BATAK SIMALUNGUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ADAT.

Apriliani, Tjempaka, et al. The Position of Daughters in Batak Customary Inheritance Law from the Perspective of Islamic Law. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2025, 1-10.

Faizah, I., Utami Parera, F., & Kamelya, S. (2021). Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam. In The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law (Vol. 2, Number 2).

Haryono, Santoso, H., Farida, A., Irawan, R., & Hendriyadi. (2024). Harta Waris Turunan Perspektif Hukum Waris Islam Studi Kasus di Kampung Adi Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. Bulletin of Islamic Law, 1(1). https://doi.org/10.51278/bil.v1i1.1175

Hasibuan, Z. N. (2023). Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Diakui dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Notarius, 2(2). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/17060

Leleang, A. T., Shabnuary, M., & Yusril, M. (2024). Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Implementasi Waris di Kabupaten Kolaka. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 757-768.

LESTARI, M. (2014). Pelaksanaan Hukum Waris Islam Pada Masyarakat Batak Toba (Studi Di Kota Medan). Premise Law Journal, 2, 14008.

Lilis, L. (2022). Tradisi-Tradisi Dalam Pembagian Harta Warisan Di Masyarakat Minangkabau. SIWAYANG Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Pariwisata, Kebudayaan, Dan Antropologi, 2(1), 7-14. https://doi.org/10.54443/siwayang.v2i1.453

Maharani, N. P., & Sidik, A. A. (2023). Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Waris Suku Batak Toba Ditinjau Dari Hukum Adat. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 186–197. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1632

Natalia Silaban, N., Lumban Tobing, T., Oktaviana, S., Eka Rusmawati, D., & Ilmu Sosial, J. (2026). Lisensi: Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA 4.0) 2340 Copyright; Nikita Natalia Silaban, Torkis Lumban Tobing, Selvia Oktaviana, Kasmawati. Dianne Eka Rusmawati, 4, 2026. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5627

Saprun, M., Jumadiah, S. H., & Afrizal, T. Y. (n.d.). KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS ADAT (Studi Penelitian di Desa Pasir Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh). VI(4), 2798–8457.

Saragih, E. E., Mustamam, M., & Mukidi, M. (2019). KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan No. 40/Pdt.G/2017/PA.Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(2), 307–317. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i2.92

Sarah, H., Munawir, Z., & Hidayani, S. (2021). Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Suku Minangkabau Di Kota Matsum II Medan. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1). 65 70. https://doi.org/10.31289/juncto.v3i1.504

Sihotang, A. P., A, E. P., & N, A. H. (2015). Reposisi Kedudukan Janda (Cerai Mati) Dalam Hukum Waris Adat Batak Dalam Perspektif Gender. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 17(2). https://doi.org/10.26623/jdsb.v17i2.469

Soleman, W., Ambo, S., & Thalita, M. D. (2022). Fiqih Mawaris dan Hukum Adat Waris Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(2). https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.1958

Tambi, M. F. (2018). Studi Komparasi Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat. Lex Privatum, 6(9),

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25824

Wantaka, A., Rosyid, A., & Habibullah, E. S. (2019). Pembagian Warisan dalam Perspektid Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa. Prosa AS: Prosiding Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyyah, 1(1), 13-14.

Downloads

Published

2026-10-06

How to Cite

Dinda Safira Devianda, Dinda Ujung, Pirhot Maranata Siburian, Sri Malem Teta Tarigan, & Syuratty Astuti Rahayu Manalu. (2026). Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Batak Toba Muslim Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(10), 6572-6584. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8327