Hukum Islam dan Perlindungan Lingkungan: Analisis Prinsip Hifz Al-Bi’ah dalam Pengelolaan Sampah

Authors

  • Anis Safrita Universitas Negeri Medan
  • Noni Aulia Pratiwi Universitas Negeri Medan
  • Theresia Anggi Natama Universitas Negeri Medan
  • Yuliana Kristian Sinurat Universitas Negeri Medan
  • Syuratty Astuti Rahayu Manalu Universitas Negeri Medan

Keywords:

hukum Islam, hifz al-bi’ah, pengelolaan sampah

Abstract

Pengelolaan sampah adalah persoalan lingkungan yang memerlukan pendekatan teknis, hukum, sekaligus moral-keagamaan. Dalam pandangan hukum Islam, prinsip hifz al-bi'ah menjadi pijakan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan prinsip hifz al-bi'ah dalam hukum Islam, relevansinya bagi pengelolaan sampah, serta keterkaitannya dengan hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif dengan analisis kualitatif. Data dihimpun dari jurnal ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, dan literatur lain yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hifz al-bi'ah berhubungan erat dengan maqashid al-syari'ah dan bertumpu pada prinsip amanah, kemaslahatan, serta pencegahan kemudaratan. Penerapannya meliputi pengurangan sampah, pemilahan sejak dari sumber, penggunaan kembali, pendauran ulang, pengomposan, dan pemrosesan akhir yang aman. Berdasarkan literatur yang dikaji, penerapan prinsip ini masih terhambat oleh rendahnya partisipasi masyarakat, terbatasnya fasilitas, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan penegakan hukum yang belum optimal. Hukum Islam dan hukum positif saling melengkapi: yang pertama menguatkan tanggung jawab moral-keagamaan, sedangkan yang kedua menyediakan kerangka pengaturan dan kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya memadukan prinsip hifz al-bi'ah dengan kebijakan pengelolaan sampah perlu ditopang oleh pendidikan lingkungan, penyediaan sarana, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten, agar tercipta pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kemaslahatan

References

Abd Rahman, R., & Abidin, Z. (2025). Analisis Pemikiran Prof Ali Yafie Terhadap Pengelolaan Ekologi Berkelanjutan Melalui Prinsip Hifz Al Bīʻah. Tahkim, 21(2), 219-241.

Adhar. (2023). Pengelolaan sampah dari hasil kegiatan rumah tangga dalam perspektif fiqh al-bi'ah (Studi di Kelurahan Mangkupalas Kecamatan Samarinda Sebrang) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda].

Unduh: https://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/4185

Al Janwir, H., Razak, A., & Achyar, G. (2026). Waste management in residential areas bordering Banda Aceh based on the concept of ḥifẓ al-bī'ah: A case study of the Aceh Besar Regency Environmental Agency. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 7(1), 304–326. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v7i1.9730

Unduh: https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/mudharabah/article/download/9730/3650/26083

Al-Qur’an. Surah Al-Baqarah [2]: 30; Surah Al-A’raf [7]: 56; dan Surah Ar-Rum [30]: 41.

Ariyadi, A. (2018). Al-Qur'an Views Relating to Environmental Conservation. Daun: Jurnal Ilmiah Pertanian dan Kehutanan, 5(1), 1-9.

Azzahra, F., Husni, & Reza, T. S. (2023). Tanggung jawab hukum Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam pengelolaan sampah di permukiman berdasarkan perspektif fiqh siyāsah tanfīẓiyyah. As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara, 2(2), 83–99.

Unduh: https://journal.ar-raniry.ac.id/Assiyadah/article/view/3209/1570

Dzulraidi, D. H. (2025). Analisis Fiqh al-Bi’ah menurut perspektif Maqasid al-Sunnah dan aplikasinya dalam konteks masa kini. Jurnal Pengajian Islam, 18(2), 1–17. https://doi.org/10.53840/jpi.v18i2.346

Fathurrahman, M. R., & Kamaruzzaman. (2025). Tinjauan siyasah syar’iyyah terhadap implementasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara, 5(1).

Islami, N., & Rifan, M. (2026). Paradigma Biodiversitas dalam Kerangka Legal-Etis-Teleologis: Perbandingan Fiqh Al-Bi'ah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 6(1), 49-66.

Mat Johar, M. H., Meerangani, K. A., Suyurno, S. S., & Badhrulhisham, A. (2021). Konsep Hifz al-Bi’ah dalam pengurusan risiko bencana alam: Satu sorotan awal. Jurnal ‘Ulwan, 6(3), 271–281.

Muhaemina, M., Aisyah, N., & Kurniati. (2025). Penerapan prinsip hukum Islam dalam pengelolaan sampah di Makassar. TADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat Syariah, 2(4), 93–105. https://doi.org/10.59841/tadhkirah.v2i4.372

Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim, hadis tentang menyingkirkan gangguan dari jalan sebagai bagian dari amal kebaikan.

Siregar, T. Y., & Syandri, S. (2024). Penerapan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Islam. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 5(1), 18–33. https://journal.stiba.ac.id/index.php/bustanul/article/download/2107/847

Supriadi, S., & Irwan, I. (2024). Penerapan Prinsip Hukum Islam dalam Pengelolaan Sampah di Makassar. TADHKIRAH: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 3(2), 115–128. https://ibnusinapublisher.org/index.php/TADHKIRAH/article/download/372/265/1877

Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Majelis Ulama Indonesia. (2023). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2026-10-12

How to Cite

Anis Safrita, Noni Aulia Pratiwi, Theresia Anggi Natama, Yuliana Kristian Sinurat, & Syuratty Astuti Rahayu Manalu. (2026). Hukum Islam dan Perlindungan Lingkungan: Analisis Prinsip Hifz Al-Bi’ah dalam Pengelolaan Sampah. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(10), 6790-6800. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8366