Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Cecilia Meilani Hasan Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Ratna Dewi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Wa Ode Rifani Queen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Gugun Sidabutar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Bahrul Ulum Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Johanes Evans Rero Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Afrizal Ardiansyah Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Muhammad Rozzan Madina Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Arjuna Apriyanto Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Pengaturan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan bernegara, terutama karena dapat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan hukum yang jelas sebagai landasan dalam menentukan perbuatan koruptif, pertanggungjawaban pidana, dan penerapan sanksi terhadap pelakunya. Di Indonesia, pengaturan pemberantasan tindak pidana korupsi terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana Indonesia, mencakup karakteristik perbuatan, bentuk tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta literatur yang relevan dengan pemberantasan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi mencakup berbagai perbuatan, seperti penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan. Ketentuan pidana pokok maupun pidana tambahan menjadi instrumen penegakan hukum terhadap pelaku. Dengan demikian, pemahaman terhadap pengaturan tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan mendukung pemberantasan korupsi secara efektif serta konsisten.

References

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Bisri, Adib dan Adib Bisri. Kamus Al-Bisri: Arab-Indonesia, Indonesia-Arab. Surabaya: Pustaka Progresif, 1999.

Hamzah, Andi. Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Kartika, Mimi. “Ahli Presiden: Kerugian Keuangan Negara dalam Tipikor Harus Dibuktikan Secara Nyata.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 28 Juli 2025.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. 25 Januari 2017.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-Buku Ilmiah Keagamaan Pondok Pesantren Al-Munawwir, 1984.

Ramdani, Ahdan. “Peraturan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Lawyer Ahdan Ramdani. Diakses 26 September 2026.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.

Syauket, Amalia, dan Dwi Seno Wijanarko. Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup, 2024.

Transparency International. “Corruption.”

Waluyo, Kukuh Galang. “Tindak Pidana Korupsi: Pengertian dan Unsur-unsurnya.” Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, KPPN Manokwari, 8 November 2022.

World Bank. “Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank.” 2000.

Downloads

Published

2026-10-21

How to Cite

Cecilia Meilani Hasan, Ratna Dewi, Wa Ode Rifani Queen, Gugun Sidabutar, Bahrul Ulum, Johanes Evans Rero, Afrizal Ardiansyah, Muhammad Rozzan Madina, & Arjuna Apriyanto. (2026). Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(10), 6077-6084. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8395