Sikap Mahasiswa Terhadap Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Pancasila dan Regulasi Perkawinan di Indonesia
Keywords:
Pancasila, perkawinan beda agama, sikap mahasiswaAbstract
Penelitian ini bertujuan menggambarkan sikap mahasiswa terhadap perkawinan beda agama dengan memperhatikan komitmen keagamaan, keterbukaan sosial, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, regulasi perkawinan di Indonesia, serta persepsi terhadap tantangan rumah tangga. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan mengolah 28 respons kuesioner. Jawaban dikelompokkan ke dalam empat kategori skala Likert, sedangkan respons yang memuat lebih dari satu pilihan tidak dihitung pada item terkait. Hasil menunjukkan komitmen keagamaan yang tinggi: seluruh responden menyatakan setuju atau sangat setuju bahwa keyakinan agama menjadi dasar keputusan penting, dan 75,0% sangat setuju bahwa mereka menjalankan ibadah ritual secara rutin. Keterbukaan sosial juga terlihat; seluruh jawaban valid menyatakan setuju atau sangat setuju bahwa responden terbiasa berdiskusi mengenai isu lintas agama secara terbuka dan toleran. Sikap terhadap kewajaran perkawinan beda agama cenderung beragam. Dari 26 jawaban yang dapat diklasifikasikan, 53,8% tidak setuju atau sangat tidak setuju, sedangkan 46,2% setuju atau sangat setuju. Sebagian besar responden memperkirakan adanya tantangan rumah tangga, terutama terkait pengasuhan dan agama anak, tekanan keluarga atau sosial, serta perbedaan ritual. Namun, 64,3% juga menilai rumah tangga beda agama tetap dapat harmonis jika dilandasi toleransi. Temuan ini hanya menggambarkan responden dan tidak membuktikan hubungan sebab-akibat. Penelitian selanjutnya perlu memperjelas teknik sampling serta menguji validitas dan reliabilitas instrumen.
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Fishbein, M., & Ajzen, I. (1975). Belief, attitude, intention, and behavior: An introduction to theory and research. Reading, MA: Addison-Wesley.
Glock, C. Y., & Stark, R. (1965). Religion and society in tension. Chicago, IL: Rand McNally.
Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu?utm_source=chatgpt.com
Kalmijn, M. (1998). Intermarriage and homogamy: Causes, patterns, trends. Annual Review of Sociology, 24, 395–421. https://doi.org/10.1146/annurev.soc.24.1.395
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-2-tahun-2023/detail?utm_source=chatgpt.com
Putnam, R. D., & Campbell, D. E. (2010). American grace: How religion divides and unites us. New York, NY: Simon & Schuster.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Hafiza, Nurul Putri Jannah Br. Sitepu, Eltrisna Putri Halawa, Lastri Lastri, Faisal Khair, Erwin Julio Parulian Simanjuntak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










