Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap: Studi Literatur Atas Penerapan PMK 168/2023

Authors

  • Dziankha Aura Ramadhani Sitorus Universitas Lampung
  • Al Veriana Lusiana Universitas Lampung
  • Ayesha Najmah Fakhirah Universitas Lampung
  • Habib Abdurahman Arif Universitas Lampung
  • Harsono Edwin Puspita Universitas Lampung

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 21, Pegawai Tetap, Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap berdasarkan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, khususnya mengenai penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Data diperoleh dari peraturan perpajakan, artikel jurnal ilmiah, serta publikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan TER menyederhanakan proses pemotongan PPh Pasal 21 bulanan karena penghitungan dilakukan berdasarkan penghasilan bruto dan tarif efektif sesuai kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, penerapan mekanisme ini menyebabkan jumlah pemotongan pajak dapat berbeda setiap bulan, terutama ketika pegawai menerima bonus, tunjangan hari raya (THR), atau penghasilan tambahan lainnya. Pada masa pajak terakhir, penghitungan dilakukan kembali berdasarkan penghasilan selama satu tahun dengan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kendala penerapannya meliputi ketepatan pencatatan data penghasilan, penyesuaian administrasi penggajian, pemahaman petugas, dan komunikasi kepada pegawai mengenai perubahan jumlah pemotongan. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dalam administrasi perpajakan, pemeriksaan berkala, serta pemahaman yang memadai dari pemberi kerja dan pegawai agar pemotongan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

References

Aisya, A. R., Purwanti, T. H. N., & Kusrin, S. A. (2025). Kajian Hukum Atas Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Dalam Perspektif Keadilan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Judge: Jurnal Hukum, 06, 148–160. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1339

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Faisol, Moh., . N., & Rofiqi, I. (2024). Tarif Efektif Rata-Rata Mengurai Kerumitan Pemotongan PPh Pasal 21. Journal of Accounting and Financial Issue (JAFIS), 5(2), 1–10. https://doi.org/10.24929/jafis.v5i2.3807

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Mayara, S., & Sadjiarto, A. (2013). Pajak Pengahasilan Atas Imbalan Kerja pada PT. “X.” In TAX & ACCOUNTING REVIEW (Vol. 1).

Nurul Jannah, Salsabila Putri, & Yudi Paruhum. (2025). Analisis Pajak Penghasilan 21 di Indonesia. Jurnal Nuansa : Publikasi Ilmu Manajemen Dan Ekonomi Syariah, 3(3), 203–211. https://doi.org/10.61132/nuansa.v3i3.1943

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Santioso, L., Salim, A., & Marcello. (2024). Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Jurnal Serina Abdimas, 2(3), 754–765. https://doi.org/10.24912/jsa.v2i3.31901

Sastrawan, G., & Putu Indah Wahyoni, I. A. (2021). Pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan). Jurnal Locus Delicti, 2(1), 24–35. https://doi.org/10.23887/jld.v2i1.456

Sherra, A. M., & Fitriani, N. (2025). Evaluasi Risiko Lebih Bayar PPh 21 Akibat Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Di CV. X. Jurnal Wahana Akuntansi, 20(1), 25–35. https://doi.org/10.21009/Wahana.20.013

Sumali, C., & Lim, S. A. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata. BIP’s JURNAL BISNIS PERSPEKTIF, 16(2), 119–136. https://doi.org/10.37477/bip.v16i2.638

Susena, K. C., Hidayah, N. R., & Hendriansyah, W. (2025). Analysis of Income Tax Calculation at Rs Ummi Bengkulu City Based on Article 21 of Law Number 36 of 2008 concerning Income Taxes. Journal of Law, Social Science, and Management Review, 1(2). https://doi.org/10.70963/jlsmr.v1i2.188

Zalliwaldi, I., & Irawan, B. (2025). Analisis Evaluasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 6(2), 98–105. https://doi.org/10.31334/jupasi.v6i2.4651

Downloads

Published

2026-10-23

How to Cite

Dziankha Aura Ramadhani Sitorus, Al Veriana Lusiana, Ayesha Najmah Fakhirah, Habib Abdurahman Arif, & Harsono Edwin Puspita. (2026). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap: Studi Literatur Atas Penerapan PMK 168/2023. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(10), 6103-6114. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8401