PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI MASYARAKAT

PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI MASYARAKAT

Authors

  • Zhulfiana Pratiwi Hafid Universitas sawerigading

Keywords:

Bhabinkamtibmas, Kepolisian, Keamanan & Ketertiban

Abstract

Penelitian ini dilakukan ntuk mengetahui peran bhabinkamtibmas dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Metode penelitian ini adalah hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian yang nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Penelitian ini diambil dari fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Hasil penelitian menunjukan, Bhabinkamtibmas Polri mempunyai tugas utama untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan menitik beratkan penyelesaian masalah ditengah masyarakat, dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amirudin, dan H. Zainal Asikin, 2004, Metode Penelitian, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi, 2000, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,Jakarta.

Bambang, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2007, Balai Pustaka, Jakarta.

Polri Daerah Sulawesi Selatan, 2014, Buku Praktis Bhabinkamtibmas, Makassar.

Sadjijono, 2009, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang, Surabaya.

Sarah Nuraini Siregar dkk, 2017, Pencapaian Reformasi Instrumental Polri Tahun 1999-2011, Andi, Yogyakarta.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Satjipto Rahardjo, 2002, Membangun Polisi Sipil Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum Indonesia. Karya Agung, Semarang.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undan Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan tugas Polri

Downloads

Published

2024-08-29

How to Cite

Zhulfiana Pratiwi Hafid. (2024). PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI MASYARAKAT: PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI MASYARAKAT. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(6), 2344–2349. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/876

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.