PERKEMBANGAN HUKUM KESEHATAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK

Authors

  • Arfin flori Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Hukum Kesehatan, Sengketa Medik

Abstract

Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam sektor kesehatan, diiringi dengan peningkatan kompleksitas hukum yang mengatur praktik kedokteran dan layanan kesehatan. Artikel ini akan membahas perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan sengketa medik, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, termasuk kelebihan dan kekurangannya. Diskusi akan mencakup peran berbagai pihak terkait, seperti tenaga medis, rumah sakit, pasien, dan pemerintah, dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa medik. Kesimpulannya akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa medik di Indonesia agar lebih adil, efisien, dan efektif.

References

Abdul Manan, Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media. Jakarta, 2005.

Abdul K. Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982. Adami Chazawi, Malapraktik Kedokteran, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Anny Isfandyarie, Malapraktek dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005. Alexandra Indriyanti Dewi, Etika Dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Sleman Yogyakarta, 2008.

Amien Fred, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafika Jaya, Jakarta, Pasai Amir Amri, Bunga Rampai Hukum Kesehatan 1991.

yatsud Jakarta, 1996. , Widya Medika, Bakler, J. Nasution, Hukum Kesehatan dan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Bambang Purnomo, Hukum Kesehatan, Jayakarta, Bahan Kuliah, Bina Aksara, Jakarta, 2007.

Downloads

Published

2024-11-14