Penerapan Pasal 351 KUHP dalam Kasus Penganiayaan: Analisis Hukum Putusan Pengadilan Negeri Sorong

Authors

  • Muhammad Din Al Fajar Universitas Sumatera Utara
  • Adventus Sinulingga Universitas Sumatera Utara
  • Gregorius Pascalis Baroni Dachi Universitas Sumatera Utara
  • Ignasia Lauditta Simbolon Universitas Sumatera Utara
  • Jedidiah Clarabel Purba Universitas Sumatera Utara
  • Samuel Raymond Charles Siregar Universitas Sumatera Utara

Keywords:

KUHP, Penganiayaan, Pidana

Abstract

Penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang yang melibatkan tindakan kekerasan, penyiksaan, dan penindasan. Penanganan terhadap perbuatan ini harus terus ditingkatkan sebagai upaya untuk meminimalkan peristiwa serupa. Akan tetapi, pengertian dari tindak penganiayaan perlu diperjelas berdasarkan peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut juga harus mengklasifikasikan berbagai bentuk perbuatan yang tergolong sebagai penganiayaan. Selain itu, peraturan tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai cara penanganan terhadap perbuatan tersebut. Dalam tulisan ini, penulis menyajikan analisis berdasarkan kasus tindak pidana yang diadili di Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor 11/Pid.B/2023/PN Sorong. Tujuan dari analisis ini adalah untuk menjelaskan pengertian penganiayaan, menguraikan klasifikasi tindak penganiayaan, menjelaskan sistematika penanganan tindak penganiayaan, serta menganalisis putusan dalam kasus Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sorong. Analisis ini menggunakan metode case approach, yaitu analisis berdasarkan kasus tertentu dan metode kualitatif yang menyertakan pendalaman melalui kajian terhadap dokumen-dokumen terkait. Analisis ini menekankan pentingnya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dalam penanganan tindak penganiayaan berdasarkan kasus yang ada.

Kata Kunci: KUHP, penganiayaan, pidana

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ainuddin. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia Lengkap (1 ed.). Pustaka Bangsa.Arson, S., & Sembiring, T. (2024). Tindak Pidana Penganiayaan. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 499–505.Darwis, A., Kamal, M., & Sutiawati, S. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 732-747.Gaol, L. H. L., & Sidi, R. (2023). Analisis Normatif Terhadap Kedudukan Alat Bukti dalam Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 76-89.Putusan Nomor 11/Pid.B/2023/PN Son (Pengadilan Negeri Sorong 13 Maret 2023).R. Soesilo. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya: Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia.Rohmadi, T. (2020). Kajian Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Pada Tahap Persidangan. Dinamika Hukum, 11(3), 209-222.Sondakh, M. T., & Rimbing, N. (2021). Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Lex Crimen, 10(4), 65–73.Sumampouw, J. E. (2019). Tindak Pidana terhadap Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam Berdasarkan Pasal 351 KUHP dan UU No. 12/DRT 1951. Lex Crimen, 7(9), 20–28.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Penerapan Pasal 351 KUHP dalam Kasus Penganiayaan: Analisis Hukum Putusan Pengadilan Negeri Sorong. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 6351-6355. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1621