Peran PSAK Syariah dalam Meningkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Laporan Keuangan di Perbankan Syariah
Keywords:
PSAK Syariah, Akuntabilitas Laporan Keuangan, Perbankan SyariahAbstract
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas laporan keuangan di perbankan syariah. PSAK Syariah menyediakan pedoman yang memastikan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Standar ini juga menjamin penyajian laporan keuangan yang relevan, andal, dan dapat dibandingkan, sehingga mendukung pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan. Artikel ini membahas karakteristik unik laporan keuangan syariah, peran PSAK Syariah dalam menciptakan transparansi dan komparabilitas, serta tantangan implementasi yang dihadapi oleh industri perbankan syariah. Dengan mengatasi tantangan tersebut, PSAK Syariah dapat terus mendukung pengembangan perbankan syariah yang berkelanjutan di Indonesia.
Downloads
References
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). (2020). PSAK No. 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Harahap, S. S. (2013). Akuntansi Syariah: Konsep, Teori dan Aplikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hadi, S. (2018). Perbankan Syariah: Konsep dan Implementasi dalam Perspektif Akuntansi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mardiasmo, M. (2016). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Muhammad, M. (2005). Konsep dan Aplikasi Akuntansi Syariah. Jakarta: Kencana.
Purnamasari, R. (2017). Peran PSAK Syariah dalam Menjaga Kualitas dan Akuntabilitas Laporan Keuangan di Perbankan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 9(1), 123-145.
Rudianto, T. (2019). Manajemen Keuangan Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat.
Setiawan, E. (2020). Analisis Perbandingan PSAK Syariah dan IFRS dalam Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 15(2), 101-120.
Suryanto, A. (2021). Penerapan PSAK Syariah pada Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 13(3), 99-112.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (2008). Jakarta: Sekretariat Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anizia Tantri Ananta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.