Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber Terorisme Di Indonesia
Keywords:
Terorisme Siber, Celah Hukum, Penegakan HukumAbstract
Tanpa disadari, terorisme telah berkembang jauh dengan berbagai bentuk, salah satunya merambat dalam bidang teknologi. Siber terorisme bersifat dinamis dan kompleks yang mempengaruhi stabilitas dan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan penanggulangan terorisme siber. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif yang berfokus pada norma hukum tertulis seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Comprehensive Convention on International Terrorism, serta The United Nations Against Cyber Crime. Di Indonesia sendiri, penegakan hukum mengenai siber terorisme masih lemah karena belum adanya pasal khusus terorisme siber, sehingga pemidanaan dilakukan dengan menggabungkan UU ITE dan UU Terorisme. Adanya celah dan ketidakjelasan regulasi menunjukka diperlukan peningkatan keahlian penyidik forensik digital dan penyesuaian peraturan perundang-undangan agar penanggulangan terorisme siber dapat dilakukan secara menyeluruh.
References
Anakotta, M. Y., Ubrwarin, E. B., & Gukguk, R. G. R. (2021). Analisis Penangkapan Terduga Teroris Oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Dari Perspektif Penegakan Hukum-Joseph Goldstein. Journal of Judicial Review, 23(1), 01-16.
Ariyaningsih, S., Andrianto, A. A., Kusuma, A. S., & Prastyanti, R. A. (2023). Korelasi Kejahatan Siber dengan Percepatan Digitalisasi di Indonesia. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1-11.
Betawi, U. (2025). KESENJANGAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA (ANALISIS TERHADAP ANCAMAN SIBER DAN RADIKALISASI ONLINE). ISTISHLAH (Jurnal Hukum Islam), 3(1), 46-57.
BINUS. Inilah 10 Kasus Cyber Crime yang Bikin Heboh di Indonesia. (2024, Agustus). Diakses 4 Desember 2025 dari https://binus.ac.id/bandung/2024/08/inilah-10-kasus-cyber-crime-yang-bikin-heboh-di-indonesia/
Butarbutar, R. (2023). Kejahatan siber terhadap individu: Jenis, analisis, dan perkembangannya. Technology and Economics Law Journal, 2(2), 3.
CNN Indonesia. (2024, 5 Juli). Pakar: Serangan ransomware ke PDNS 2 aksi terorisme siber. Diakses pada 4 Desember 2025, dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240705173408-192-1118086/pakar-serangan-ransomware-ke-pdns-2-aksi-terorisme-siber#goog_rewarded
Comprehensive Convention on International Terrorism
Dinda, A. L. S. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(2), 69-77.
Enggartyasto, D., & Hafid, I. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Upaya Pemberantasan Terorisme Siber di Indonesia. Lex Renaissance, 7(1), 84-99.
Fatmawati, F., & Raihana, R. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Penyebaran Malware Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12190-12201.
Harahap, S. (2017). Upaya kolektif mencegah radikalisme & terorisme [sumber elektronis]. Prenada Media.
Hasibuan, E. S. (2024). Hukum Tindak Pidana Terorisme-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.
Indrawan, A. G., Semendawai, A. H., & Wiryanto, W. (2021). Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Terrorism dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Jurisdictie, 3(2), 35-63.
Kiki, K., & Rakhmat, B. (2025). Buku Referensi Tindak Pidana Siber di Indonesia Regulasi, Tantangan, dan Penegakan Hukum.
Lomboan, R. H. (2020). Ketentuan Khusus Tentang Penangkapan Dalam Tindak Pidana Terorisme. Lex Crimen, 9(1).
Mahardhika, D., Cheryanti, G., Salim, K., & Natania, M. (2023). Terorisme Siber Dilingkungan Generasi Millennial Saat Pandemi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 749-757.
Nahdhodin, M., Sudarmanto, K., Triwati, A., & Arifin, Z. (2024). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal USM Law Review, 7(1), 502-513.
Nasrullah, M., & Ramadhan, R. (2025). Dasar-Dasar Keamanan Informasi dan Siber Teori dan Praktik. Deepublish.
Nurita, C. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Propaganda Tindak Pidana Terorisme Melalui Media Sosial. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 154-164.
Prasetyo, D., Dawam, H. M., Muhtarom, A., Ihsan, S., Eno, L. R., & Arif, S. (2025). Radikalisme, Terorisme, dan Deradikalisasi di Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Prasetyo, D., Panca, R. Z., & Widodo, U. (2017). Ilmu dan teknologi kepolisian: implementasi penanggulangan terorisme dan radikalisme di Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.
Sarosa, S. (2021). Analisis data penelitian kualitatif. Pt Kanisius.
Situmeang, S. M. T. (2021). Buku Ajar Krimonologi.
Subari, A. A., Razak, A., & Badaru, B. (2024). Tindak pidana terorisme dalam sistem peradilan pidana. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 782-798.
Syauqillah, M., & Ismail, A. U. (2021). Media, globalisasi dan ancaman terorisme. Journal of Terrorism Studies, 3(2), 5.
The United Nations Against Cyber Crime
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Wiyono, R. (2022). Pembahasan undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sinar Grafika.
Zamayya, A. R. R., Wagiyanto, D. I., Joesoef, P. G., Salim, R. E., & Thendean, T. (2025). Kajian Teoritis Implikasi The United Nations Convention Against Cybercrime Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Siber Indonesia. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 9(2), 343-354
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Peter Guntara, Amanda Devina Cellia Pambudi, Cindy Atika Zulaeka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










