PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19

Authors

  • Bayu Stiawan Univeritas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Dana Bansos, COVID-19

Abstract

Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi salah satu kasus paling memprihatinkan di masa pandemi. Korupsi yang terjadi pada masa darurat ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai etika pemerintahan dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut, pelanggaran etika pemerintahan yang terjadi, serta dampaknya terhadap kebijakan publik dan kepercayaan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui kajian literatur, dokumen hukum, dan laporan media. Kasus yang menimpa Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi sorotan utama, menunjukkan ironi eksploitasi dana publik di tengah penderitaan massal. Penelitian ini bertujuan menganalisis modus operandi, faktor pendorong, serta implikasi hukum dan etika dari penyalahgunaan dana Bansos tersebut. Dengan pendekatan kualitatif berbasis data sekunder (putusan pengadilan, laporan KPK, audit BPK), studi ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal, konflik kepentingan, dan kultur birokrasi yang rentan menjadi pemicu utama. Temuan menegaskan perlunya reformasi tata kelola bansos berbasis teknologi dan penguatan etika pemerintahan dalam situasi krisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Juliari P. Batubara mencerminkan rendahnya integritas pejabat publik, lemahnya sistem pengawasan dalam kebijakan bansos, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penegakan hukum yang tegas dan reformasi etika birokrasi menjadi langkah penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

References

Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Atmasasmita, R. (2014). Hukum Kejahatan Bisnis dan Korupsi. Bandung: Refika Aditama.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Kajian Pencegahan Korupsi pada Program Bantuan Sosial. Jakarta: KPK.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Ridwan, H. R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Siregar, R., & Nugroho, H. (2021). Penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial pada masa pandemi COVID-19. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 345–360.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2026-01-12