Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (Studi Putusan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kpg)
Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Kewenangan, Kepala DesaAbstract
Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dana Desa dan Alokasi Dana Desa seharusnya digunakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi. Namun, besarnya kewenangan kepala desa dalam pengelolaan anggaran dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila tidak disertai dengan sistem pengawasan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kpg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa, serta peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Matei telah memanfaatkan kedudukannya dalam pengelolaan keuangan desa untuk menggunakan sebagian anggaran desa secara tidak semestinya. Penyimpangan dilakukan dalam pengelolaan anggaran tahun 2021 dan 2022. Dana yang berada dalam penguasaan bendahara desa diminta oleh terdakwa dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang sah. Selain itu, dalam persidangan terungkap adanya pembelanjaan yang dilakukan sendiri oleh terdakwa, penggunaan kuitansi atau nota fiktif, penggelembungan harga, serta penunjukan penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan yang berlaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lemahnya pengendalian internal, tidak tertibnya administrasi keuangan desa, dan dominasi kepala desa dalam proses pengelolaan anggaran dapat meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa perlu diperkuat melalui verifikasi dokumen secara berlapis, pembatasan kewenangan operasional, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa
References
Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. (2017). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kpg.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rizky Mahardika, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










