IMPLEMENTASI PEMBERIAN WASIAT TERHADAP PENERIMA WARIS (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOLAKA)

Authors

  • Nelisari Nelisari Program Studi Hukum Keluagra Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Sains Islam Almawaddah Warrahmah Kolaka
  • Rifka Wahyuni Program Studi Hukum Keluagra Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Sains Islam Almawaddah Warrahmah Kolaka
  • Nurhayaty 3Program Studi Hukum Keluagra Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Sains Islam Almawaddah Warrahmah Kolaka

Keywords:

Metode Gerak, Hafalan Hadits, Anak Usia Dini

Abstract

Pemberian wasiat merupakan salah satu aspek penting dalam hukum waris yang mengatur bagaimana harta kekayaan seseorang akan dibagi setelah kematiannya. Dalam konteks hukum waris di Indonesia, pemberian wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan hukum agama, seperti hukum Islam. Implementasi pemberian wasiat perlu mendapatkan perhatian khusus karena berbagai alasan seperti perlindungan harta warisan, keadilan dan kepastian hukum, pengaturan yang lebih baik, kepatuhan terhadap hukum dan agama, serta penanganan khusus. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis kedudukan wasiat kepada ahli waris menurut pandangan Imam Mazhab, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan KUH Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam pandangan mengenai wasiat kepada ahli waris di antara mazhab-mazhab dalam Islam. Menurut KHI, wasiat kepada ahli waris hanya dapat dilakukan dengan persetujuan semua ahli waris dan maksimal sepertiga dari harta warisan, sementara KUH Perdata mengatur bahwa wasiat harus berbentuk akta notaris dan tidak boleh melanggar legitime portie. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang baik mengenai implementasi pemberian wasiat dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan harmoni dalam proses pembagian harta warisan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2000, Jilid 6, h. 1930.

Abdul Hadi Muthohhar, Pengaruh Mazhab Syafi’i di Asia Tenggara, (Jakarta: Wacana Ilmu, 1997), h.2

Abdulkadir Muhammad, Op. Cit., hlm. 202.

Ahmad Bisyri Syakur, Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam Dilengkapi Hibah dan Wasiat, 2015, Visimedia Pustaka : Jakarta Op.Cit., hlm. 35 -36.

Ahmad Junaidi, Wasiat Wajibah Pergumulan antara Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia, 2013, Pustaka Pelajar : Yogyakarta, hlm. 1

Cik Hasan Basri, Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 2

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Jakarta: Bulan Bintang, 1979, h.63

Jawad Mighniyah, Terjemah Fiqh Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera Basritama, 1996), h.236

Mahammad Abu Zahra, Al-Miras ‘Inda al-Ja’fariyah, (Beyrut: Dar al-Fikr, 1995), h. 56

Muhammad bin Abdurrahman al-Syafi’i, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah, h. 198

Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, (Beyrut: Dar al-Fikr, 1987), h. 32

Muhammad Ma’shum Zein, Arus Pemikiran Empat Mazhab Studi Analisis Istinbat Para Fuqaha, h. 158

Paula Fransisca dkk, Wasiat Kepada Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Notarius, Vol.11,No.1(2018),hlm.117-120

Prof. Dr. H. Setria Effendi M. Zein, M.A., Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2004), h. 380

Suhrawardi K. Lubis, dkk., Op. Cit., h1m. 56 - 62.

Suparman, Fiqh Mawaris (Hukum Kewarisan Islam), Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997, h. 163.

Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam Waadillatuhu, Juz X, h. 7477

Wahbah az-Zuhaili, opcit, hal 171

Wati Rahmi Ria, Op. Cit., hlm. 45- 46.

Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, 2010, Sinar Grafika : Jakarta , hlm. 23.

Zahir Yahya, Manual Syariat Mu’amalah, h. 29

Downloads

Published

2024-08-05

How to Cite

IMPLEMENTASI PEMBERIAN WASIAT TERHADAP PENERIMA WARIS (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOLAKA). (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5011-5027. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/778

Similar Articles

31-40 of 630

You may also start an advanced similarity search for this article.