MAQASHID SYARIAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN
Keywords:
Maqashid Syariah, Sengketa Harta bersamaAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Urgensi dalam penulisan ini terletak pada pentingnya pemahaman Maqashid Syariah dalam konteks Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka, Teknik pengumpulan data penulisan yaitu editing (pengeditan) sebagai periksa kembali data yang di dapat dan utamakan segi kelengkapan, kejelasan makna serta keselarasan makna yang satu dengan yang lainnya. Organizing (pengorganisasian) sebagai mengorganisir data yang di peroleh dengan kerangka yang sudah di perlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Konsep harta bersama dalam hukum Islam tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadis, tetapi berkembang dalam masyarakat melalui adat dan praktik hukum Islam. Dalam kajian fikih, harta bersama dianalogikan dengan konsep syirkah (perkongsian), yang diklasifikasikan dalam berbagai bentuk oleh para ulama. Dalam konteks perceraian, pembagian harta bersama dapat dilakukan melalui kesepakatan (as-shulhu), dengan proporsi yang disesuaikan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak selama pernikahan. Pendekatan Maqashid Syariah dalam penyelesaian sengketa harta bersama menekankan keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban suami istri. Prinsip keadilan (al-‘adl) mengacu pada pembagian harta berdasarkan kontribusi ekonomi dan non-ekonomi yang diberikan dalam rumah tangga. Selain itu, prinsip kemudahan (al-taysir) mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan. Studi ini menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, pembagian harta bersama tidak selalu harus dibagi rata (50:50). Sebagai contoh, jika istri memiliki kontribusi finansial lebih besar, pengadilan dapat memutuskan pembagian yang lebih proporsional, seperti 2/3 untuk istri dan 1/3 untuk suami. Hal ini sesuai dengan prinsip kemaslahatan dalam Maqashid Syariah yang bertujuan menjaga hak dan kesejahteraan masing-masing pihak setelah perceraian. Dengan demikian, penerapan hukum Islam dalam pembagian harta bersama tidak hanya mempertimbangkan aturan fikih tetapi juga aspek keadilan, maslahat, dan perlindungan hak individu, yang sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah.
Downloads
References
As-Shan’ani, M. bin I. Subulussalam. Mesir: (1960).Maktabah Musthofa al-Baaby al-Haaby.
Al-Qurtubi, I. R. (1960).Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Mesir:Maktabah Musthofa al-Baaby al-Halby.
Asiah, N. (2020). Maslahah Menurut Konsep Imam Al-Ghazali.Diktum : Jurnal Syariah Dan Hukum, 18(1), 3–7.
Bernadus Nagara, (2016): “Pembagian Harta Gono-Gini Atau Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” Lec Crimen 5, no. 7 52.
Dewi Anggraeni Wijayanti, and Uswatun Khasanah. (2021). "Pernikahan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Rumah Tangga." Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law 1.1: 53-66
Hamdi Abdul Wijayanti, (2020). "Manajemen Pengelolaan Bimbingan Pranikah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah." Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam 1.2: 321-336.
Hasbi Hasan, 2021. Dinamika Yurisprudensi Mahkamah Agung Dalam Bidang Perdata Islam, (De Jure), Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 3 No. 2, Desember, hlm. 161
Irzak Yuliardy Nugroho, 2024,Konsep Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Perspektif Maqoshid Syariah Jasser Auda Asy-Syari`ah: Jurnal Hukum Islam Vol 10, No 1, Hal. 83-102,
Nur Cahaya, 2020. “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam,” Hukum Islam 18, no. 2 (1Agustus): 141–56
Ongky Alexander, 2019. “Efektivitas Pembagian Harta Gono - Gini Pasca Perceraian Dalam Persfektif Yuridis Sosiologis,” El-Ghiroh : Jurnal Studi Keislaman 16, no. 01 (25 Februari): 113–29,
Paimat Sholihin, 2021. “Kafaah Dalam Perkawinan Perspektif Empat Mazhab,” SEMB-J : Sharia Economic and Management Business Journal 2, no. 1 (30 Januari): 1–13,
Rahmadiana, Annisa. (2021). Studi Komparatif Pelaksanaan Peradilan Pidana Islam di Negara Republik Arab Mesir dan Negara Republik Indonesia (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam). Morality : Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 2.
Wisnu Rustam Aji, 2023 .“Analisis Status Hukum Asal Usul Anak Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (StudiKasus Di Pengadilan Agama Atambua- NTT)” (Thesis, Jakarta, Universitas Islam Indonesia,)
Yadnya, Putu Andhika Kusuma. (2023). Meninjau Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama Pasangan WNA dan WNI di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 5(2),2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riswan Riswan, Hasnawati Hasnawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.