IMPLEMENTASI PEMBERIAN WASIAT TERHADAP PENERIMA WARIS (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOLAKA)
Keywords:
Metode Gerak, Hafalan Hadits, Anak Usia DiniAbstract
Pemberian wasiat merupakan salah satu aspek penting dalam hukum waris yang mengatur bagaimana harta kekayaan seseorang akan dibagi setelah kematiannya. Dalam konteks hukum waris di Indonesia, pemberian wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan hukum agama, seperti hukum Islam. Implementasi pemberian wasiat perlu mendapatkan perhatian khusus karena berbagai alasan seperti perlindungan harta warisan, keadilan dan kepastian hukum, pengaturan yang lebih baik, kepatuhan terhadap hukum dan agama, serta penanganan khusus. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis kedudukan wasiat kepada ahli waris menurut pandangan Imam Mazhab, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan KUH Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam pandangan mengenai wasiat kepada ahli waris di antara mazhab-mazhab dalam Islam. Menurut KHI, wasiat kepada ahli waris hanya dapat dilakukan dengan persetujuan semua ahli waris dan maksimal sepertiga dari harta warisan, sementara KUH Perdata mengatur bahwa wasiat harus berbentuk akta notaris dan tidak boleh melanggar legitime portie. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang baik mengenai implementasi pemberian wasiat dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan harmoni dalam proses pembagian harta warisan.
Downloads
References
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2000, Jilid 6, h. 1930.
Abdul Hadi Muthohhar, Pengaruh Mazhab Syafi’i di Asia Tenggara, (Jakarta: Wacana Ilmu, 1997), h.2
Abdulkadir Muhammad, Op. Cit., hlm. 202.
Ahmad Bisyri Syakur, Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam Dilengkapi Hibah dan Wasiat, 2015, Visimedia Pustaka : Jakarta Op.Cit., hlm. 35 -36.
Ahmad Junaidi, Wasiat Wajibah Pergumulan antara Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia, 2013, Pustaka Pelajar : Yogyakarta, hlm. 1
Cik Hasan Basri, Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 2
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Jakarta: Bulan Bintang, 1979, h.63
Jawad Mighniyah, Terjemah Fiqh Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera Basritama, 1996), h.236
Mahammad Abu Zahra, Al-Miras ‘Inda al-Ja’fariyah, (Beyrut: Dar al-Fikr, 1995), h. 56
Muhammad bin Abdurrahman al-Syafi’i, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah, h. 198
Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, (Beyrut: Dar al-Fikr, 1987), h. 32
Muhammad Ma’shum Zein, Arus Pemikiran Empat Mazhab Studi Analisis Istinbat Para Fuqaha, h. 158
Paula Fransisca dkk, Wasiat Kepada Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Notarius, Vol.11,No.1(2018),hlm.117-120
Prof. Dr. H. Setria Effendi M. Zein, M.A., Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2004), h. 380
Suhrawardi K. Lubis, dkk., Op. Cit., h1m. 56 - 62.
Suparman, Fiqh Mawaris (Hukum Kewarisan Islam), Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997, h. 163.
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam Waadillatuhu, Juz X, h. 7477
Wahbah az-Zuhaili, opcit, hal 171
Wati Rahmi Ria, Op. Cit., hlm. 45- 46.
Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, 2010, Sinar Grafika : Jakarta , hlm. 23.
Zahir Yahya, Manual Syariat Mu’amalah, h. 29
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nelisari Nelisari, Rifka Wahyuni, Nurhayaty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.