PERAN MAHRAM DALAM MENJAGA KESOPANAN DAN PERLINDUNGAN BAGI WANITA MUSLIMAH
Keywords:
Peran Mahram, Kesopanan dan Pedidikan, Wanita MuslimahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Peranan Mahram Dalam Menjaga Kesopanan dan Perlindungan Bagi Wanita Muslimah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kajian pustaka dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur yang terpercaya seperti jurnal ilmiah, buku, artikel, dan situs web. Setelah data terkumpul, peneliti melakukan sintesis data dengan merangkum informasi-informasi yang relevan dan menggabungkannya dalam bentuk kesimpulan dan saran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahram adalah orang yang haram dinikahi, seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain. Mahram terbagi kepada muabbad (halangan-halangan abadi) yaitu karena nasab, perkawinan dan persusuan, mahram muaqqat (halangan-halangan sementara) adalah keharaman Temporer/sementara adalah suatu yang datang baru dan bisa lenyap suatu ketika. mengeksplorasi bentuk-bentuk perlindungan terhadap perempuan berdasarkan petunjuk hadis Nabi. Adanya tanggung jawab bersama untuk membangun system yang aman dan ramah bagi perempuan sehingga mereka dapat beraktivitas seperti kaum laki-laki untuk mengemban amanah sebagai khalifah yang juga dibebankan kepada kaum perempuan Allah SWT telah memberikan perintah kepada hamba-Nya khususnya kepada kaum wanita untuk selalu menundukkan pandangan dan menutup auratnya. bahkan tidak sedikit di antara wanita yang belum memahami aurat, mahram, berhias diri yang boleh dan kepada siapa perhiasan boleh ditampakkan dalam pendidikan Islam yaitu hendaknya wanita muslimah selalu menjaga pandangan, menjaga kesucian (iffah), serta menutup aurat.
Downloads
References
Abu Bakar al Hisni, Kifäyat al-Akhyar, Kairo: Isa al-Halaby, t.t.
Abdul Azhim. (2018). Al-Wajiz Fighis Sunnah Wal Kitabil Aziz Teri: Ma'ruf Abd.Jalil, Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 569
Abdul Aziz. (2019) Fiqih Munakahat (Khitbah, Nikah dan Talak),Jakarta: Amzah,137.
Al-Jaziri (2022). Tafsir Al-Qur'an Al-Aisar jilid 5, Jakarta Darus Sunnah Press, 147.
Al-Qusyairi, Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj, Shahih Muslim, Dar ibn Haitsam, Kiro, 1442 H, hadis nomor 2391.
Imam Ibnu Qudamah. (2021). al Mughniy, (Beirut: Dar al Kitab al Arabiy. 470
Jarji Zaydan, al-'Arab Qabla Islam, Kairo: Dar al-Hilal, 2006.
Jamaluddin, Nashbu ar-Rayah, jld. I, Beirut: al-Rayan Institution,t.t.
Jim. (2015),'Tertutupi di dalam stigma? Itu dampak dari berbeda tingkat dari Islam penutup kepala pada eksplisitdan bias implisit terhadap perempuan Muslim, 120.
Louis Ma'ruf, Al-Munjid fi al-Lughah, Beyrut: Dar al-Masyruq,1973.
Muhammad Sudirman Sesse, "Aurat Wanita dan Hukum Menutupnya Menurut Hukum Islam." Jurnal Al-Maiyyah, Vol.9, No.2, (Juli-Desember 2016), hm. 315-316. Diases 4 September 2020, http://ejurnal.stainparepare.ac.id/-index.php/almaiyah/article/view/354.
M. Quraish Shihab. (2017). Ensiklopedia Al-Qur'an: Kajian Kosakata, Jakarta: Lentera Hati, 557.
Na'im, A. (2021). Islamic Legal Theory: An Introduction. NYU Press.
Nisar Mohammad. (2011). Itu Islam Dan Internasional Manusia HakLaw PerspektifHaiF Jilbab: Kasus Eropa. 2 (16) Jurnal Internasional Bisnis dan Ilmu Sosial 161-172.
Nuraini & Dhiauddin (2013), Islam dan Batas Aurat wanita, Yogyakarta, hlm. 1
Nurhidayah, N., Abdullah, N. A. G., & Yusoff, R. M. (2021). Islamic Perspective on Sakinah Family in Career-Oriented Families: A Literature Review. Journal of Nusantara Studies, 6(1), 1-11. https://doi.org/10.24200/jonus.vol6iss1p p1-11
Salsabila, Q. (2017). Penafsiran Ayat-Ayat Tentang Aurat Perempuan. 1(Juni), 177–198.
Sayyid Qutb. (2022), Dalam Naungan Al Quran: Surah 21-25, 243.
Qomarudin Sholeh. (2020). Avat-Ayat Larangan Dan Perintah, Bandung: CV Diponegoro146.
Zu, W., Qur, A.-, Hukum, P., & Gusti, R. (n.d.). Wahbah Zu ḥ ail ĭ , Al- Qur’an Paradigma Hukum dan Peradaban (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), 1. 1. 1–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nelisari, Askari Zakaria, Novita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.