PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT MACET MELALUI LELANG HAK TANGGUNGAN AKIBAT WANPRESTASI PIHAK DEBITUR KEPADA PT. BANK NEGARA INDONESIA CABANG MEDAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 464/PDT.G/2021/PN MDN)
Keywords:
Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit Macet, WanprestasiAbstract
Pemberian kredit oleh lembaga keuangan membawa risiko di mana pinjaman mungkin tidak dapat dilunasi tepat pada waktunya; dengan kata lain, debitur mungkin melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap lembaga keuangan. Wanprestasi merujuk pada ketidakpatuhan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui pengaturan hukum terkait perjanjian kredit ketika pihak debitur melakukan wanprestasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, untuk menganalisa dan mengetahui akibat hukum dalam penyelesaian sengketa akibat kredit macet yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi pada Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn, serta menganalisa dan mengetahui putusan hakim dalam penyelesaian perjanjian kredit macet kreditur melalui lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (studi kepustakaan) dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik pendekatan kualitatif meliputi reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Kedudukan hukum terkait perjanjian kredit macet menurut perundang-undangan di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan yang berlaku lainnya. (2) Akibat hukum dalam penyelesaian sengketa akibat kredit macet yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn) yaitu debitur dikenakan denda sebagai ganti kerugian, benda yang dijadikan jaminan akan disita, debitur menjual asetnya untuk melunasi kredit dan membayar beban biaya perkara. (3) Pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian sengketa akibat kredit macet yang dilakukan oleh PT Bank negara Indonesia kepada debitur yang melakukan wanprestasi (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/PN Mdn) yaitu a) Kashmiri (debitur) Sebagai Debitur dan Kewajiban Tunggakan, b) Langkah Hukum yang diambil PT. Bank Negara Indonesia, c) Proses Lelang oleh PT. Bank Negara Indonesia dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan, d) Argumen Kasmiadi sebagai debitur dan Pertimbangan Hakim, e) Penolakan Petitum Kashmiri (debitur) dan f) Penolakan Petitum Sita dan Biaya Perkara.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Abdurrasyid, Priyatna. 2002. Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Aneka.
Admosudirjo, Prajudi. 1998. Hukum Administrasi Negara, cet.9. Jakarta : Ghalia Indonesia,
Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Prenada Media Group
Ali, Achmad. 1999. Pengadilan dan Masyarakat. Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.
Ali, Zainuddin. 2017. Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-1, Jakarta: Sinar Grafika
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Apeldoorn, L. J. Van. 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita
Arief, Meuwissen Sidharta. 2007. Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama
Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ashshofa, Burhan. 2013. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rienika Cipta
Astuti, A.W. 2009. Analisis Kredit Macet Pada PT. BPR Restu Klaten Makmur. Surakarta : Universitas Sebelas Maret.
Badrulzaman, Mariam Darus. 1970. Asas-Asas Hukum Perikatan. Medan : FH Universitas Sumatra Utara.
Baruldzaman, Mariam Darus. 1991. Bab-bab tentang Credit Verband, Gadai dan Fiducia. Bandung: PT Citra Aditya Bahkti.
Budiardjo, Miriam. 1998. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Chulsum, Umi & Windy Novia. 2014. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya: Kashiko Press
Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi (The Bankers Hand Book), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Darus, Mariam. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni.
Djumhana, Muhamad. 1993. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Effendi, Lutfi. 2004. Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Edisi Pertama Cetakan kedua, Malang: Bayu Media Publishing
Friedrich, Carl Joachim. 2010. Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia
Fuady, Munir. 2002. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern, Bandung : Chitra Aditya Bhakti.
Gatot Supramono, 2007, Hukum Yayasan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta
Gazali, Djoni S. dan Usman, Rachmadi. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta : Sinar Grafika.
Handri Raharjo, S. H, 2012. Cara Pintar memilih dan mengajukan kredit. Yogyakarta, Media Pressindo.
Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni.
Hariri, Wawan Muhwan. 2011. Hukum Perikatan. Bandung : Pustaka Setia.
Hariyani, Iswi. 2010. Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Hartono, Sunaryati. 2006. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Alumni
Harun, Badriyah. 2010. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Hasan, Djuhaendah. 1998. Perjanjian Jaminan dalam Perjanjian Kredit, Jakarta: Proyek Elips dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Herawati, Poesoko. 2005. Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT), Cet. I. Yogyakarta : Laksbang Pressindo.
Hermansyah, 2007, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana.
Hermoko, Agus yudha. 2008. Hukum perjanjian asas Proporsionalitas Dalam Teknik Kontrak Komersial. Yogyakarta : Laksbang Mediatama.
Heru Soepraptomo, 1996, Hak Tanggungan Sebagai Pengaman Kredit
Perbankan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
HS., Salim. 2014. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Huala Adolf, 2004, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika
Huberman, A. Michael dan Matthew B. Miles. 2014. Analisis data Kualitatif. Jakarta: UI Press
Hutabarat, Samuel M.P. 2010. Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum
Perjanjian. Jakarta : Grasindo.
Ismail. 2013. Manajemen Perbankan. Jakarta: Prenada Media Group
Kamelo, Tan. 2010. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Alumni Kamus Hukum Belanda-Indonesia. 2005. Jakarta : Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T. & Christine S.T. Kansil. 2013. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Kasmir. 2008. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta : Rajawali Pers.
Kosasih, Johannes Ibrahim, and M. SH, 2021, Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara),
Lubis, M. Solly. 2012. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Jakarta: PT. Softmedia Mahmud, Marzuki Peter. 2016. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Marbun, Rocky. 2011. Kasus Hukum, Jakarta : Visimedia.
Mariam D. Badrulzaman, 1982, Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Alumni, Cet.
III,
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Bab-bab tentang Credit Verband, Gadai dan Fiducia, Bandung: PT Citra Aditya Bahkti.
Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumini.
Marsh, S. B dan J. Soulsby. 2013. Business Law, Hukum Perjanjian (terjemahan), Bandung : Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pradana Media Group
Mertokusumo, Sudikno. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet. I, Yogyakarta : Liberty.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Jakarta: Rajagrafindo Persada
Miru, Ahmadi. 2010. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers
Moleong, Lexy J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Muhamad Djumhana, 2018, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdul kadir. 2006. Hukum Perjanjian dalam Alih bahasa, Bandung: PT. Alumni.
Muhammad, Abdulkadir. 1986. Hukum Perjanjian. Jakarta : Citra Aditya Bakti
Naja, H.R. Daeng. 2005. Hukum Kredit dan Bank Garansi, The Bankers HandBook. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Hukum, Bandung: CV. Mandar Maju
Osgar, M dan Harun, M. N. 2017. Pengantar Hukum Perdata, Jakarta : Setara Press.
Poesoko, Herowati. 2008. Parate Executie Objek Hak Tanggungan Cetakan II, Yogyakarta: Laksbang Pressindo
Prodjodikoro, W. 2008. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta : PT Refika Aditama
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum, cet. Ke-6, Bandung: Citra Adhitya Bahkti Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka.
Rahman, Hasanuddin. 2003. Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis:
Contract Draftig, Cet. I. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Rawls, John. 2010 A Theory of Justice, Oxford University press, London, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Republik Indonesia. 2006. “UU Noor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa” dalam Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Cet. I. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Rudyanti Dorotea Tobing, 2014, Hukum Perjanjian Kredit, Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi Yang Berasaskan Demokrasi Ekonomi, Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Salim H.S, 2005, Hukum Kontrak, Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika
Salim H.S. 2005. Hukum Kontrak, Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak.
Jakarta : Sinar Grafika.
Salim HS. 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Samosir, Djamant. 2014. Hukum Jaminan, Medan: Fakultas Hukum HKBP Nommensen
Sembiring, Jimmy Joses. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta : Visimedia.
Semitro, Roony H. 1982. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghali
Setiawan, I Ketut Okta. 2015. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan, O. 2016. Hukum Perikatan (1st ed.), Jakarta : Sinar Grafika.
Shietra, Hery. 2016. Praktik Hukum Jaminan Kebendaan. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sinamo, Nomensen. 2010. Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1979. Peran dan Penggunaan Perpustakaan di Dalam Penelitian Hukum, Jakarta: PDHUL
Soekanto, Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Pustaka Pelajar
Soemartono, Gatot. 2006. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia Cet. I. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Soewandi, I Made. 2005. Kewenangan Balai Lelang Dalam Kredit Macet, Yogyakarta: yayasan Gloria
Suadi, Amran. 2017. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta : Kencana. Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. 1989. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita.
Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT Inermasa
Subekti. 1991. Hukum Perjanjian, Cet. Ke XIII, Jakarta : Intermasa.
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D Bandung:
AlFABETA
Suhadibroto, dkk. disunting oleh Kartini Soedjendro. 2006. Kredit Macet Tinjauan Hukum dan Upaya Penyelesaiannya. edisi pertama. Yogyakarta : Yayasan Widya Patria.
Supramono, Gatot. 2007. Hukum Yayasan di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.
Sutan Remy Syahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, Jakarta, Institut Bankir Indonesia.
Syahmin AK. 2006. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta : Rjagrafindo Persada
Syahrani, Riduan. 2007. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Thomas Suyatno, dkk. 2007. Kelembagaan Perbankan. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Tobing, Rudyanti Dorotea. 2014. Hukum Perjanjian Kredit, Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi Yang Berasaskan Demokrasi Ekonomi, Yogyakarta : Laksbang Grafika.
Tutik, Titik Triwulan. 2011. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana
Usman, R. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Winanrno, Nur Basuki. 2008. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta : laksbang mediatama.
Zed, Mestika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Ind
Abdul Rasyid, 2017, “Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam”, URL http://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/asas-pactasunt-servanda-dalam-hukum- positif-dan-hukum-islam/, diakses tanggal 29 November 2017
Baiya dan Fernos, Jhon. 2019. “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kredit Macet
Pada Bank Nagari Cabang Siteba”, INA- RxivPapers,
31227/osf.io/4xuks.
Binsneyder, Meike dan Rosando, Abraham Ferry. 2020. “Akibat Hukum Pengalihan Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Kreditur Dalam Tinjauan Asas Keseimbangan Dan Itikad Baik Dalam Putusan Pengadilan,” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol 3, No. 1.
Danny Robertus Hidayat, 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan
Jaminan Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan yang sama.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No 27:3.
Erna Dwi Safitri and Nabitatus Sa’adah, “Penerapan Upaya Administratif Dalam
Sengketa Tata Usaha Negara,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3,
no. 1 (2021): 34–45, https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.34-45
Fakhry Firmanto, “Penyelesaian Kredit Macet Di Indonesia,” Jurnal Pahlawan 2, no. 2 (2019)
Fauzi, Achmad. 2018. “Kredit Macet, NPL, dan Pengaruhnya terhadap Kinerja Perusahaan Pada Perusahaan Pembiayaan”, Jurnal Manajemen dan Bisnis (JUMABIS), Vol. 2, No. 1.
Herryani, Masrara Retno, and Harsono Njoto. 2018. “Penjualan Obyek Hak
Tanggungan Dibawah Tangan Untuk Penyelesaian Kredit Macet Di Bank.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, Vol. 2, No. 1.
Humiati. 2019. “Akibat Debitur Wanprestasi Pada Kredit Umum Pedesaan Di
Bank Rakyat Indonesia Unit Kraton Kab.Pasuruan”, Jurnal Yurijaya : Jurnal Ilmu Hukum, Vol 2, No. 1.
Idris, Miftah. 2017. “Perjanjian Kredit Konvensional Dan Akad Pembiayaan Syariah Dalam Sistem Perbankan”, Madani Legal Review, Vol. 1 No. 1.
Jannah, Martin Putri Nur dan Musjtari, Dewi Nurul. 2019. “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan”, UIR Law Review, Vol. 03, No. 02.
Jufri, Supriadi, Anwar Borahima, & Nurfaidah Said. 2020. “Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang,” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 4 No. 2
Leimonaa, Beria & L. Roman Carrasco. 2017. “Auction winning, social dynamics and non-compliance in a payment for ecosystem services scheme in Indonesia'', Land Use Policy, Vol. 63
M. Shidqon Prabowo and M. Rifai, “Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR),” Journal of Civil and Business Law 4, no.
(2019): 453–61, https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18647
Manuaba, Ida Bagus Gede Krismantara., Dewim Anak A. Sagung Laksmi dan Ujianti, Ni Made Puspasutari. 2021. “Penyelesaian Wanprestasi Simpan Pinjam Pada Koperasi Danu Artha”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2, No.
Mashari. 2010. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Secara Win-win Solution”. Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 7 No. 2.
Mewoh, Fransisca Claudya, Harry J Sumampouw & Lucky F Tamengkel. 2016.
“Analisa Kredit Macet (PT. Bank Sulut Tbk di Manado)”, Jurnal Administrasi Bisnis Universitas Sam Ratulangi Vol. 4 No.1
Mewoh, Fransisca Claudya., Sumampouw, Harry J dan Tamengkel, Lucky F.
“Analisis Kredit Macet (Pt. Bank Sulut, Tbk Di Manado)” Jurnal Administrasi Bisnis, Vol 4, No. 1.
Ningsih, Ayup Suran & Hari Sutra Disemadi. 2019. “Breach of Contract: An Indonesian Experience in Akad Credit of Sharia Banking,” Ijtihad: Jurnal
Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 19 No. 1
Ningsih, Ayup Suran. 2021. “Kajian Yuridis Efektivitas Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Hak Tanggungan” Arena Hukum, Vol. 14 No. 3
Ningsih, Ayup. 2021. “Kajian Yuridis Efektivitas Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Hak Tanggungan.” Arena Hukum, Vol. 14, No. 3.
Nurbaedah. 2021. “Implementasi Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Bpr Insumo Sumberarto Kediri”, Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5 No 2.
Nursyahriana, Andi Michael Hadjat & Irsan Tricahyadinata. 2017. “Analisis
Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet”, Forum Ekonomi: Jurnal
Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, Vol. 19 No. 1
Nursyahriana, Andi., Hadjat, Michael dan Tri Cahya Dinata, Irsan. 2017.
“Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet”, Forum Ekonomi, Vol 19, No. 1.
Pamungkas, Mega Bintang. 2021. “Asas-Asas Hukum Perjanjian pada Perjanjian
Kredit Bank BRI dalam Kajian Hermeneutik”. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Jembe.
Parwacita, Anak Agung Lanang., Budiarta, I Nyoman Putu dan Ujianti, Ni Made Puspasutari. 2023. “Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di LPD Desa Adat Buduk Badung”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 5, No. 1.
Perbawa, I Ketut Sukawati Lanang Putra. 2016. “Penyelesaian Kredit Macet dalam Perbankan”, Jurnal Advokasi Universitas Mahasaraswati Denpasar, Vol. 6 No. 1
Pudja, Pande Gede Yudha Nugraha. 2021. “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Kredit Macet Atas Akta Pemberian Hak Tanggungan”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 No. 4
Ragga Bimantara. “Penyelesaian Kredit Macet Perseroan Melalui Eksekusi
Jaminan Hak Tanggungan Atas Nama Pribadi.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 2 (2019): 242–58. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.19.
Rosita. 2019. “Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi)”. Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law, Vol. 6, No. 2.
Saroinsong, Hillary Yohana., Murni, Sri dan Untuk, Victoria N. 2022. “Analisis Faktor Internal Dan Eksternal Penyebab Terjadinya Kredit Macet Pada Pt. Bank Sulutgo Cabang Utama”, Jurnal Emba, Vol.10 No.4.
Siregar, Putra PM dan Zahra, Ajeng Hanifa. 2020. “Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 Sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa?,” Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,.
Sobarna, Ayi. 2002. “Pendekatan Win-win Solution Dalam Mengatasi Terorisme
Internasional: Tantangan dan Peluang”. Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol. 18 No.4.
Suherman and Shinta Dwi Anggraini, “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses
Konsiliasi,” Reformasi Hukum 26, no. 1 (2022): 98–115, https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.393
Supratman, “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Ri No.724k/Pdt/2009 Tentang Penguasaan Tanah Tanpa Hak,” Proceedings of the National Academy of Sciences 3, no. 6 (2015): 1–10
Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan. 2022. “Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3209 K/Pdt/2020).” Jurnal Smart Hukum, No. 3209.
Suyadi, Yagus, and Puji Prastiyo. 2019. “Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan Dalam Upaya Penyelesaian Kredit Macet Di Pengadilan Negeri.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1.
Telaumbanua, Anita R.C., Fau, Samanoi H. dan Gohae, Anskaria S. 2022.
“Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kredit Macet Pada Cu. Faomasi Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan”, Balance: Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, Vol. 5, No 2.
Wahyuni, Devi. 2015. “Proses Negosiasi Dalam Kerjasama PT Arina Mahakarya Dengan PT Rama Indonesia”. Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, Vol. 14 No.
Wayan, Kariarta dan Kobi, and Udiana. 2019. “Penyelesaian Kredit Macet Pada
Lembaga Perkreditan Desa Di Desa Padangsambian Kota Denpasar.” EJurnal Akuntansi Univeristas Udayana, Vol. 1, No. 1.
Widjaja, Adi. 2018. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Lembaga Perbankan.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 3, N
Herziene Indonesia Reglement (HIR)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Recht Reglement voor de Buitengewesten (RBg)
Regiment of de Rechtsvordering (RV)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Hukum Online “Yuk Pahami Hukum Jminan dan Perjanjian Kredit di Indonesia” doiakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/yuk-pahamihukum-
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 David Leon A. Sembiring, Yamin Lubis, Sutiarnoto Sutiarnoto, Jelly Leviza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.