LARANGAN PERNIKAHAN SESUKU DAN SEKORONG DALAM ADAT ISTIADAT DI KORONG BENGKE, NAGARI AMBUANG KAPUA, KECAMATAN VII KOTO SUNGAI SARIAK, KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Authors

  • Nisya Apridila Universitas Negeri Padang
  • Alena Rizka Azzahra Universitas Negeri Padang
  • Marsha Nurfadhillah Universitas Negeri Padang
  • Leony Sandriwati Universitas Negeri Padang
  • Syifa Amanda Universitas Negeri Padang

Keywords:

Larangan Pernikahan, Adat Minangkabau, Sesuku

Abstract

Penelitian ini mengkaji larangan perkawinan sesuku dan sekorong dalam tradisi Korong Bengke, Nagari Ambuang Kapua, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman. Metodologi deskriptif kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara komprehensif dengan Wali Korong. Temuan penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan sesuku didasarkan pada sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, yang bertujuan untuk menghentikan perkawinan sedarah, menjaga keragaman genetik, dan menjaga keharmonisan sosial. Larangan perkawinan sekorong, khususnya di kalangan marga Tanjung, Sikumbang, dan Piliang, didasarkan pada ikatan historis saudara sepersusuan, yang dianggap sama dengan hubungan darah. Jika melanggar aturan ini, akan dikenakan hukuman adat seperti dipaksa pindah, membayar denda, atau mengikuti ritual rujuk masyarakat yang melibatkan penyembelihan ternak dan persembahan uang. Penelitian ini menyoroti keberlangsungan norma-norma tradisional di tengah perubahan sosial modern, serta ketegangan antara hukum adat dan hukum Islam, yang tidak melarang pernikahan semacam itu.

References

Al Amin, Fauzan. 2023. “Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau.” Jurnal Ilmiah Langue and Parole 7(1):42.

Asmaniar, A. 2018. “Perkawinan Adat Minangkabau.” Binamulia Hukum 7(2):131–140. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.23

Dewi, N., dan A. Nizam. 2023. “Pernikahan Sesuku di Minangkabau.” Hlm. dalam Proceeding Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Kerinci 1(2). Disajikan pada National Conferences on Islamic Studies, 16 November 2023. IAIN Kerinci.

Fauzan Al Amin, Syofiani, Arif Rahmat, Fidya Novita, dan Laras Sandi. 2023. “Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau.” Jurnal Ilmiah Langue and Parole 7(1).

Mardius. 2022. “Perkawinan Sesuku di Nagari Sikucua Tengah Kabupaten Padang Pariaman dalam Perspektif Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal De Jure 14(2):41.

Setiawan, Muhammad Rizky, Hairul Amri, dan Mohd. Yunus. 2023. “Analisis Hukum Islam terhadap Sanksi Adat Perkawinan Sesuku di Masyarakat Minangkabau.” Journal of Sharia and Law 2(2).

Dewi, Nurfitria, dan Ahmad Nizam. 2023. “Pernikahan Sesuku di Minangkabau.” Prosiding Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah 1(2).

Randa, M. G., dan A. Jalil. 2024. “Pernikahan Sesuku di Kelurahan Langgam Kabupaten Pelalawan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10(24.2):782–789. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11324

Downloads

Published

2025-12-14