PENGAWASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK ILEGAL TANPA PITA CUKAI DI KABUPATEN GORONTALO
Keywords:
Cukai, pengawasan, Rokok IlegalAbstract
Tindakan kejahatan sering terjadi disebabkan semakin bertambahnya kebutuhan yang tak sebanding dengan kemampuan ekonomi dalam memperoleh sesuatu, Seperti halnya temuan di lapangan terkait kasus tindak pidana menyangkut peredaran rokok illegal tanpa pita cukai di Kabupaten Gorontalo. Para pelaku usaha rokok tanpa dilekati pita cukai ini dapat disebut melanggar UU Cukai dengan tujuan untuk menghindari kewajiban membayar pajak pada negara guna mendapatkan keuntungan yang besar. Peneletian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian adalah penelitian empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dilapangan melalui wawancara, dan kemudian akan diolah penulis dan data sekunder yang diperoleh berdasarkan keterangan-ketarangan atau pengetahuan-pengetahuan yang secara tidak langsung diperoleh melalui study kepustakaan, bahan dokumenter, tulisan ilmiah dan sumber lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang penyebab terjadinya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di kabupaten gorontalo yakni kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, sulitnya menemukan penyalur rokok ilegal, minimnya petugas bea cukai dalam menjangkau masyarakat pengedar. Upaya pengawasan terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan melakukan tindakan preventif melalui program sosialisasi, baik pada para pegawai bea cukai terhadap metode pembinaan maupun kepada para pengusaha barang yang kena cukai. Untuk itu Pemerintah seyogianya mencanangkan program penyuluhan secara berkala dan terpadu dalam hal optimalisasi peran bea cuka bersama aparat penegak hokum guna memberikan edukasi mengenai ancaman sanksi bagi pelaku pengedaran rokok ilegal
Downloads
References
A.S. Alam, S.H., M.H, Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta : Prenadamedia Group, 2018
Adisasmita Raharjo, Manajemen Pemerintah, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011)
Amran Suadi, Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014)
Arifin Abdul Rachman, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan, (Jakarta : CV. Haji Mas Agung, 2001)
Bambang Poernomo. 1983. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Galia Indonesia.
Dewa Hadi Khalfihim, Tinjauan Kriminologi Terhadap Praktik Prostitusi, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasaar
Diana Halim Koencoro, Hukum Administrasi Negara, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004)
Fence M. Wantu, Idee Des Recht, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011
Hamrat Hamid dan Bambang Pramudyanto, Pengawasan Industri Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan, (Jakarta: Granit, 2007)
http://scholar.unand.ac.id/44540/2/Bab%20I.pdf, diakses pada tanggal 6 Oktober
Jufryanto Puluhulawa, “Reformulasi Pengaturan Aplikasi I-Doser Sebagai Narkotika Digital”, Arena Hukum, Volume 9, Nomor 3, Desember 2016
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Kartonegoro. Diktat Kuliah Hukum Pidana. Balai Lektur Mahasiswa: Jakarta.
Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN) Periode 2014-2019 Jakarta, 2019, Pedoman Strategi & Langkah Aksi Pengendalian Konsumsi Tembakau & Alkohol (https://scholar.ui.ac.id/ws/portalfiles/portal/14222922/4._Pedoman_Strategi_Langkah_Aksi_Pengendalian_Konsumsi_Tembakau_dan_Alkohol_Comp_.pdf)
Mufham Al-Amin, Manajemen Pengawasan, (Jakarta: Kalam Indonesia, 2006)
Nurul Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah”, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009)
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Pernada Media Group; Jakarta
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Renggong Ruslan. “Hukum Pidana Khusus Memahami Delik- Delik di Luar KUHP”, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016)
Riska Aprilyanti Hasruddin, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Rokok Tanpa Pita Cukai (Studi Kasus Putusan Nomor: 647/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst) 2021 Skripsi
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Soewarno Handayaningrat, Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1999)
Sujamto, Norma & Etika Pengawasan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1987)
Suratman dan Pihilips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung
Teguh Prasetyo, 2010. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.
Teguh Prasetyo, Hukuman Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Grafindo Persada, 2014
Topo Santoso, S.H, MH, Eva Achjani Zulfa, S.H, Kriminolgi, Depok : PT Rajagrafindo Persada, 2017
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Van Kan dalam Jurnal Mukhlis. 2012. “Tindak Pidana Di Bidang Pertanahan Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum.” Volume 4. Nomor
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Nurhaliva Gani, Lisnawaty W. Badu, Julisa Aprilia Kaluku
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.