PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI LUAR PENGADILAN MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Keywords:
kesehatan, luar pengadilan medis, sengketaAbstract
Kesehatan merupakan salah satu hal yang penting, sebab saat individu memiliki kesehatan yang baik, maka ia akan lebih mudah dalam menjalankan segala bentuk aktivitasnya. Terdapat berbagai cara dalam menerapkan beberapa pola hidup sehat diantaranya menjaga pola makan serta melakukan pemeriksaan secara rutin yang dilakukan di rumah sakit, puskesmas, dan lain sebagainya. Tujuan dari penulisan ini ialah menganalisis terkait dengan penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan mellaui alternatif penyelesaian sengketa sebagai implementasi UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Metode penelitian penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Hasil dan kesimpulan yang diambil ialah penyelesaian sengketa medis yang dilakukan diluar pengadilan tersebut dapat dilakukan beberapa cara, misalnya konsultasi, mediasi, negosiasi, dan arbitrase. Sengketa medik merupakan salah satu bentuk sengketa dalam bidang kedokteran akibat dari bentuk kelalaian ataupun kesalahan yang ditunjukkan oleh tim medis ataupun tim kesehatan. Resiko yang timbul dari kelalaian ataupun kesalahan yang terjadi dalam bidang kedokterran tersbut bisa menimbulkan permasalahan hubungan antar prakter, permasalahan biaya perawatan, atau yang bisa disebut dengan malpraktek. Penyelesaian dari sengketa tersebut merupakan titik terkahir dari beberapa pihak ataupun subyek yang terkait dalam kegiatan sengketa.
Downloads
References
Abdul, A., Aan, H., & Herlina, B. (2019). Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(1), 59–74. https://core.ac.uk/download/pdf/337609781.pdf
Afwadzi, B., & Alifah, N. (2019). Malpraktek dan Hadis Nabi: Menggali Pesan Kemanusian Nabi Muhammad SAW dalam Bidang Medis. AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.29240/alquds.v3i1.772
Arikunto, S. (2012). Prosedur penelitian: suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Azizah, M. (2021). Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4(2), 153–165. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5738
Busthomi, A. F., Sutarno, Nugraheni, N., & Huda, M. K. (2023). Urgensi Pengadilan Kesehatan Sebagai Upaya Solusi Masalah Sengketa Medis Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 11(11), 2677–2693. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i11.p14
Butar-butar, D., & Yusuf, H. (2024). Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. JURNAL LOCUS : Penelitian & Pengabdian, 3(3), 318–329. https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2568
Damanik, L. S., Triana, Y., & Afrita, I. (2024). Kewenangan Dokter Gigi Umum Atas Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 1322–1330.
Diyati, H., & Muhyadi, M. (2019). Peran Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Pengembangan Budaya Sekolah Di SDN Kwayuhan, Kecamatan Minggir, Sleman. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 2(1), 28–43. https://doi.org/10.21831/amp.v2i1.2407
Dzulhizza, D. S. R., Anatami, D., & Nofrial, R. (2023). Aspek Yuridis dalam Pertanggungjawaban Hukum Profesi Dokter pada Perspektif Pelayanan Informed Consent Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(1), 43–50. https://doi.org/10.31599/jki.v23i1.1716
Ghalia, N. (2019). Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan-lt637636d09eda3/
Haiti, D. (2017). Tanggung Jawab Dokter Dalam Terjadinya Malpraktik Medik Ditinjau Dari Hukum Administrasi. Badamai Law Journal, 2(2), 206–223.
Halim, R. S., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2023). Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Kelalaian Medis di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(9), 3048–3074.
Hutagol, R. G. (2019). Analisis Yuridis Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Mal Praktek Yang Dilakukan Oknum Dokter Kecantikan (Studi Kasus Polda Lampung) [Universitas Lampung]. https://www.minsal.cl/wp-content/uploads/2019/01/2019.01.23_PLAN-NACIONAL-DE-CANCER_web.pdf
Kevin, P., & Rahardjo, T. (2020). Pengelolaan Hubungan Antara Dokter Dan Pasien Dalam Konteks Komunikasi Terapeutik. Jurnal Interaksi Online, 4(1), 1–13.
Kuntardjo, C. (2020). Dimensions of Ethics and Telemedicine in Indonesia: Enough of Permenkes Number 20 Year 2019 As a Frame of Telemedicine Practices in Indonesia? Soepra, 6(1), 1–14. https://doi.org/10.24167/shk.v6i1.2606
Nasution, M. A. S., Satria, B., & Tarigan, I. J. (2022). Mediasi Sebagai Komunikasi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Medik Antara Dokter Dan Pasien. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(2), 86–96. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.14
Natamiharja, R., Putri, R. W., Banjarani, D. R., & Setiawan, I. (2022). Perlindungan Keamanan Digital Di Era Society 5.0 dan Implementasinya di Indonesia (R. W. Putri (ed.)). Universitas Lampung.
Nuha, R. (2016). Analisis Hukum Kontrak Terapeutik Terhadap Tindakan Medik Dalam Hubungan Pasien Dengan Dokter Di Rumah Sakit. Lex et Societatis, 2(1), 33–40. http://dx.doi.org/10.1016/j.ecoenv.2017.03.002%0Ahttp://www.forda-mof.org/files/Sistem_Agroforestri_di_Kawasan_Karst_Kabupaten_Gunungkudul_Untuk_Pengelolaan_Telaga_Sebagai_Sumber_Air_Berkelanjutan.pdf%0Ahttps://extension.msstate.edu/sites/default/files/pu
Nurdianto, A. R., Anhar, C. A., Anwari, F., Charisma, A. M., & Farida, E. A. (2021). Edukasi Pola Hidup Sehat dalam Mengontrol Kadar Glukosa Darah Puasa bagi Anggota Prolanis Puskesmas Trosobo, Sidoarjo saat Pandemi COVID – 19. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Universitas Ma Chung, 1(3), 387–399. https://doi.org/10.33479/senampengmas.2021.1.1.387-399
Olivia, R. U. (2018). Penyelesaian Sengketa Medik Antara Pasien Dengan Dokter/Rumah Sakit Melalui Proses Mediasi Di Luar Pengadilan. Universitas Esa Unggul. https://www.esaunggul.ac.id/penyelesaian-sengketa-medik-antara-pasien-dengan-dokterrumah-sakit-melalui-proses-mediasi-di-luar-pengadilan/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. 17, Undang-Undang 1 (2023).
Risty, V. A. (2017). Kualitas Pelayanan Kesehatanmenurut Respon Pasien Yang Memiliki Dan Yang Tidak Memiliki Kartu Indonesia Sehat (Studi Pada Pasien Di Puskesmas Desa Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat). Universitas Lampung.
Situmorang, R. (2024). Penyelesaian Sengketa Medis Dan Kesehatan Melalui Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Implementasi Pasal 310 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Hukum, 3(1), 1–10.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) (Sutopo (ed.); ke-7). ALFABETA, CV.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. In Penerbit Alfabeta. Alfabeta.
Sulistyaningrum, H. (2021). Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Covid-19. Simbur Cahaya, 28(1), 166–186. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1192
Tawale, E. N., Budi, W., & Nurcholis, G. (2017). Hubungan antara Motivasi Kerja Perawat dengan Kecenderungan mengalami Burnout pada Perawat di RSUD Serui–Papua. INSAN Media Psikologi, 13(2), 74–84.
Tinggi, S., Kesehatan, I., Husada, W., Sekarwati, N., & Sumekar, A. (2023). Determinan Penerapan Perilaku Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Wilayah Kerja Puskesmas Kalasan Sleman. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 16(2), 43–50.
Wahyudi, & Annisa, D. (2020). Analisis Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. Res Nullius Law Journal, 2(1), 62–75. http://ojs.unikom.ac.id/index.php/law
Wijayanti, W. (2013). Eksistensi Hukum Perawat Sebagai Tenaga Kesehatan Selain Tenaga Kefarmasian Terhadap Hak Atas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 521–539. http://news.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maruba Manurung, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.