Poligami Sirri Dalam Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor: 1135/Pdt.G/2023/PA.GS Perspektif KH. Husein Muhammad
Keywords:
Pertimbangan, Pernikahan Sirri, PoligamiAbstract
Poligami atau bisa disebut dengan poligini merupakan sistem perkawinan yang dimana seseorang ingin memiliki pasangan lebih dari satu. Salah satu contoh terdapat pada Perkara di Pengadilan Agama Gresik Nomor: 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs yang mana dalam perkara ini memuat permohonan izin poligami yang diajukan oleh Pemohon (suami). Penelitian ini merumuskan dua masalah yakni, pertama, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Gresik dalam Mengabulkan Permohonan Poligami Sirri pada Putusan Nomor 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs. Kedua, pandangan KH. Husein Muhammad terhadap Putusan Pengadilan Agama Gresik tentang Poligami dalam Pernikahan Sirri Pada Putusan Nomor 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs. Jenis penelitian ini berupa penelitian deskriptif analitis, yang mana penelitian ini berisi tentang deskripsi dari suatu masalah dengan menggunakan pendekatan penelitian berupa kasus Case Approach, yang tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor: 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Gresik dalam Mengabulkan Permohonan Poligami Sirri pada Putusan Nomor 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs banyak mengesampingkan ketentuan hukum yang sudah diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang dalam keputusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan izin poligami dengan pertimbangan kebutuhan biologis pemohon yang sangat kuat sehingga takut akan terjadinya perbuatan zina antara pemohon dan isteri keduanya, pernikahan tersebut telah sesuai dengan rukun dan syarat dalam hukum Islam. Pandangan Kh. Husein Muhammad tentang pernikahan poligami sirri dalam Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor: 1135/Pdt.G/2023/PA.Gs. pernikahan sirri yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Gresik tersebut lebih tepat disebut dengan Pernikahan dibawah tangan, sedangkan pada praktik poligami Kh. Husein Muhammad lebih mengarahkan untuk menghapuskan adanya praktik poligami secara bertahap.
Downloads
References
Al-Qur’an Surah An-Nisa’ (4): 3
Basri Rusdaya. Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah, Sulawesi Selatan, Cv. Kaaffah Learning Center, 2019.
Direktori Putusan Mahkamah Agung, diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
Haq, N. Y. I. Asas Monogami Perkawinan Pada Izin Poligami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Perspektif Gender dan Hukum Progresif (Master's thesis), (2020).
Husein Muhammad, wawancara (Cirebon, 2024), pada tanggal 26 Januari 2024, Pukul 16.00.
Mufidah, Ch. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan gender, Malang: UIN-Maliki Press, 2014.
Muhammad, Husein. Poligami: Sebuah Kajian Krisis Kontemporer Seorang Kiai, Yogyakarta: IRCiSoD, 2020.
Ratnaningtyas, Endah Marendah, dkk. Metodologi Penelitian Kualitatif, Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, 2022.
Sabiq, S. Fiqih Sunnah (terjemah) jilid 3, (Jakarta, Cakrawala, 2008)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Munila Rohmah, Farida Ulvi Na’imah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.