PENGGUNAAN KLAUSULA DISCLAIMER PADA AKTA NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 385 K/Pid/2006)
Keywords:
Klausula, Disklaimer, Akta NotarisAbstract
Dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa sering suatu akta sebagai produk notaris dipermasalahkan oleh para pihak penghadap notaris atau pihak ketiga lainnya. Permasalahan yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara isi akta dan fakta. Hal tersebut dapat pula disebabkan oleh para pihak yang tidak jujur dalam memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu sehingga menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak. Bahkan, menimbulkan kerugian tersendiri kepada notaris yang membuat suatu perjanjian. Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif dan yuridis sosiologis, sifat penelitian deskriptif analitik. Sumber data penelitian sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisa data menggunakan metode kualitatif. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 Tanggal 5 September 1973 yang menyatakan “...Notaris fungsinya hanya mencatatkan /menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut”. Yurisprudensi tersebut diatas apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/Pid/2006 terdapat kesesuaian bahwa Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Kuasa di bawah tangan. Notaris dalam membuat akta hanya didasarkan kepada bukti formal saja dan tidak ada kewajiban untuk menyelidiki secara materiil alat bukti yang diajukan para penghadap sebagai dasar dibuatnya akta. Klausul Disclaimer dalam akta merupakan suatu klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan atau sengketa yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul disclaimer pada bagian isi Akta partij maupun relaas tidak menghapuskan kewajiban Notaris untuk bertanggungjawab apabila Notaris bersalah dalam menjalankan tugas jabatannya. Dengan demikian, Notaris tetap bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam pembuatan akta sehingga klausul tersebut tidak mengikat bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim dalam memutus perkara apabila Notaris digugat di Pengadilan.
Downloads
References
Adjie, Habib. 2013. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung. Refika Aditama.
Adjie, Habib. 2021. Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris.Yogyakarta : Bintang Pustaka Madani.
Achmad, Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence). Kencana Pranada Media Group
Anand, Ghansham. 2018. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia.Jakarta.
Prenadamedia Group.
Ansohri, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia.Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta. UII Press.
Black, Henry Cambell. 1979. Black’s Law Dictionary. Fifth Edition. West PublishingCompany”.
Hamzah, Andi. 2015. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika”.
J.J.J. M. Wuisman, dengan penyunting M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. Jilid I. FE UI. Jakarta. 1996
Koentjoroningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Edisi Ketiga. Jakarta.
Gramedia Pustaka Utama
Lumban Tobing, G.H.S. 1998. Peraturan Jabatan Notaris. Cetakan ke-3. Jakarta: Erlangga.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta.
Kencana”Nisa, Naily Zahrotun. 2021. Urgensi Pencantuman Klausul Eksonerasi Pada Akta Pihak (Partij).
Lubis,M. Solly.1994.Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju.Bandung.
Setiawan, Asep dan Gunarto. 2017.Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (SPPOP) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Eksonerasi Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 1.
Purba, Hasim.Purba Muhammad Hadyan Yunhas. 2019. Dasar- Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Sinar Grafika.
Purba, Hasim. 2022. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Sinar Grafika.
Sudikno, Mertoskusumo.1988. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty.
Yogyakarta.
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri.1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press. Jakarta.
Notoatmojo Soekidjo. 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta. Jakarta
Sri Rejeki Hartono, Paramita Prananingtyas dan Fahimah, Kamus Hukum
Ekonomi,
Tesis Hukum, Pengertian Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli, Dalam http://tesishukum.com/ pengertian-asas-kepastian-hukum-menurut-para- ahli/, Diakses pada 7 Juli 2023
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta
Utami, Sri. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Repertorium, Edisi 3 Januari-Juni.
ANT/Mohamad, Agus Yozami. Notaris di Pusaran Kasus. Dalam https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt57e3bcb721e01/ ini-pesan- menkumham-untuk-majelis-kohormatan-notaris
https//:id.wikipedia.ord/wiki/aktanotaris diakses 01 April 2023.
Sri Rejeki Hartono, Paramita Prananingtyas dan Fahimah, Kamus Hukum Ekonomi
W.J.S Peowadarminta, 2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka: Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ade Irawan Damanik, Hasim Purba, Tony Tony, Edy Ikhsan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.