Pencurian Data Pribadi Di Internet Dari Sudut Pandang Kriminologi

Authors

  • Regita Citrazalzabilla Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Cybercrime, Internet, Phishing

Abstract

Kemajuan teknologi informasi  diduga menjadi kekuatan yang dapat memastian nasib manusia. Dengan adanya internet, aktivitas masyarakat bukan hanya berlaku  di dunia nyata namun menjalar  ke cyberspace, sama halnya atas tindakan kriminal.  Telah terjadi transformasi besar dalam ruang hidup yang dimungkinkan melalui ponsel pintar dan terhubung melalui sistem ke internet. Kasus-kasus seperti penipuan  dapat menimbulkan kerugian materil dan nonmateriil bagi korbannya. Dalam kejadian dimana informasi/data privasi dicuri, hal ini juga dapat mengakibatkan viktimisasi yang berkelanjutan, tidak hanya terhadap pengguna situs web dan pusat elektronik tetapi juga terhadap perusahaan dengan sistem elektronik dan bank. Penulis memakai metode hukum normatif, yaitu pendekatan  dengan literatur dasar hukum dengan mengkaji teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas dan ketentuan-ketentuan hukum  yang relevan dengan artikel ini. Proses phishing ini bertujuan sebagai media pengumpulan info  riskan misalnya nama pengguna, kata sandi, dan detail card dengan menyamar sebagai entitas/organisasi sah yang tepercaya dan umumnya berbicara secara elektronik. Cyber Crime merupakan  sebutan yang banyak dipakai dalam menjelaskan pelaku kriminal melalui Internet. Cyber Crime terdiri dari DoS Attack, Hacking, Trojan, Cyber Terorisme, Information Warefare, Cyber Stalking dll. Dilihat dari unsur penipuan dan putusan pengadilan, pengaturan terkait kejahatan siber berupa penipuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik pada beberapa barang yang dapat dikenakan pajak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anugerah F, Tantimin T. Pencurian Data Pribadi Di Internet Dalam Perspektif Kriminologi. J Komun Huk. 2022;8(1):419-435.

Chandra SCY, Yulianto FA, Satrya GB. Malware Analysis On Windows Operating System To Detect Trojan. e-Proceeding Eng. 2016;3(2):3590-3595.

Ciptohartono CC, Dermawan MK. Pencegahan Viktimisasi Pencurian Data Pribadi. Deviance J Kriminologi. 2019;3(2):157-169.

Gulo AS, Lasmadi S, Nawawi K. Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS J Crim Law. 2021;1(2):68-81.

Hariyono AG, Simangunsong F. Perlindungan Hukum Korban Pencurian Data Pribadi (Phislring Cybercrime) dalam Perspektif Kriminologi. Univ 17 Agustus 1945 Surabaya. 2023;27(2):58-66.

Jondong Z. Kebijakan Hukum Pidana bagi Tindak Pidana Cyber Terrorism dalam Rangka Pembentukan Hukum Positif di Indonesia. J Prefer Huk. 2020;1(2):21-27.

Malunsenge LM, Massie CD, Rorie RE. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Tindak Pidana Cyber Crime Berbentuk Phising Di Indonesia. Lex Crim. 2022;11(3):1-10.

Mathilda F. Cyber Crime Dalam Sistem Hukum Indonesia. Sigma-Mu. 2012;4(2):34-45.

Murti H. Cybercrime. J Teknol Inf Din. 2005;1(1):37-40.

Umbara A, Setiawan DA. Analisis Kriminologis Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Masa Pandemi Covid-19. J Ris Ilmu Huk. 2022;2(2):81-88.

Downloads

Published

2024-05-10

How to Cite

Pencurian Data Pribadi Di Internet Dari Sudut Pandang Kriminologi. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1823-1830. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/209

Similar Articles

11-20 of 52

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>