Pencurian Data Pribadi Di Internet Dari Sudut Pandang Kriminologi
Keywords:
Cybercrime, Internet, PhishingAbstract
Kemajuan teknologi informasi diduga menjadi kekuatan yang dapat memastian nasib manusia. Dengan adanya internet, aktivitas masyarakat bukan hanya berlaku di dunia nyata namun menjalar ke cyberspace, sama halnya atas tindakan kriminal. Telah terjadi transformasi besar dalam ruang hidup yang dimungkinkan melalui ponsel pintar dan terhubung melalui sistem ke internet. Kasus-kasus seperti penipuan dapat menimbulkan kerugian materil dan nonmateriil bagi korbannya. Dalam kejadian dimana informasi/data privasi dicuri, hal ini juga dapat mengakibatkan viktimisasi yang berkelanjutan, tidak hanya terhadap pengguna situs web dan pusat elektronik tetapi juga terhadap perusahaan dengan sistem elektronik dan bank. Penulis memakai metode hukum normatif, yaitu pendekatan dengan literatur dasar hukum dengan mengkaji teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas dan ketentuan-ketentuan hukum yang relevan dengan artikel ini. Proses phishing ini bertujuan sebagai media pengumpulan info riskan misalnya nama pengguna, kata sandi, dan detail card dengan menyamar sebagai entitas/organisasi sah yang tepercaya dan umumnya berbicara secara elektronik. Cyber Crime merupakan sebutan yang banyak dipakai dalam menjelaskan pelaku kriminal melalui Internet. Cyber Crime terdiri dari DoS Attack, Hacking, Trojan, Cyber Terorisme, Information Warefare, Cyber Stalking dll. Dilihat dari unsur penipuan dan putusan pengadilan, pengaturan terkait kejahatan siber berupa penipuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik pada beberapa barang yang dapat dikenakan pajak
Downloads
References
Anugerah F, Tantimin T. Pencurian Data Pribadi Di Internet Dalam Perspektif Kriminologi. J Komun Huk. 2022;8(1):419-435.
Chandra SCY, Yulianto FA, Satrya GB. Malware Analysis On Windows Operating System To Detect Trojan. e-Proceeding Eng. 2016;3(2):3590-3595.
Ciptohartono CC, Dermawan MK. Pencegahan Viktimisasi Pencurian Data Pribadi. Deviance J Kriminologi. 2019;3(2):157-169.
Gulo AS, Lasmadi S, Nawawi K. Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS J Crim Law. 2021;1(2):68-81.
Hariyono AG, Simangunsong F. Perlindungan Hukum Korban Pencurian Data Pribadi (Phislring Cybercrime) dalam Perspektif Kriminologi. Univ 17 Agustus 1945 Surabaya. 2023;27(2):58-66.
Jondong Z. Kebijakan Hukum Pidana bagi Tindak Pidana Cyber Terrorism dalam Rangka Pembentukan Hukum Positif di Indonesia. J Prefer Huk. 2020;1(2):21-27.
Malunsenge LM, Massie CD, Rorie RE. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Tindak Pidana Cyber Crime Berbentuk Phising Di Indonesia. Lex Crim. 2022;11(3):1-10.
Mathilda F. Cyber Crime Dalam Sistem Hukum Indonesia. Sigma-Mu. 2012;4(2):34-45.
Murti H. Cybercrime. J Teknol Inf Din. 2005;1(1):37-40.
Umbara A, Setiawan DA. Analisis Kriminologis Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Masa Pandemi Covid-19. J Ris Ilmu Huk. 2022;2(2):81-88.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Regita Citrazalzabilla, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.