ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF SOSIAL

Authors

  • Reni Aryani Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Perundungan

Abstract

Perundungan menjadi salah satu permasalahan sosial yang sampai hari ini masih sulit untuk diberantas Di Indonesia sendiri, pembahasan seputar perundungan masih terus disuarakan oleh banyak pihak, seperti misalnya dari sisi sosial, emosional bahkan psikologis yang melihat dampak serta penyebab utama kasus-kasus perundungan masih terus terjadi. Tindakan perundungan tergolong dalam tindakan kekerasan yang dalam hal ini dilakukan oleh anak-anak terhadap anak-anak lainnya. Dengan demikian aspek dalam tindakan bullying adalah tindak pidana. Salah satu peraturan yang mengatur tentang tindakan perundungan adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam penelitian yang akan di kaji menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dan sosial. Perundungan dapat berdampak buruk pada kesehatan sosial dan mental korban. Perundungan dapat menyebabkan korban merasa terisolasi dari lingkungan sosial dan dapat menyebabkan mereka menghindari kegiatan sosial yang biasanya mereka nikmati. Hal ini dapat membuat korban merasa terisolasi dan terputus dari lingkungan sosialnya. Dalam bidang kesehatan mental, perundungan dapat mengakibatkan depresi, kecemasan, dan masalah tidur. Selain itu, korban mungkin mengalami masalah dengan harga diri rendah dan rasa tidak aman. Dalam beberapa kasus, intimidasi bahkan dapat menyebabkan korban mengembangkan masalah kesehatan mental yang lebih parah. Korban perundungan juga dapat mengalami masalah emosional dan mental jangka panjang, seperti harga diri rendah, masalah harga diri, dan masalah hubungan. Korban juga mungkin merasa tidak nyaman pergi ke sekolah atau bekerja dengan orang lain, yang dapat membahayakan kesuksesan mereka di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, H. K. (2024). Journal of Lex Philosophy (JLP). Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 260–275.

Harmiasih, S., Kumari, R., & Watini, S. (2023). Dampak Bullying terhadap Sosial Emosional Anak. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(11), 8703–8708. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i11.3142

Hertianto, M. R. (2021). Jurnal Hukum & Pembangunan. 51(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3123

Iga Farida, S. I., & Rochmani, R. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(2), 44–51. https://doi.org/10.35315/dh.v25i2.8331

Kristinawati, V. P., & Pranoto, E. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Bullying Di Sekolah. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 2(1), 241–259. https://www.kpai.go.id/kanal/publikasi/infografis,

Mulyana, A. M. A., Akub, M. S., & Mirzana, H. A. (2023). Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Kekerasan oleh Anak dalam Bentuk Perundungan (Bullying). Jurnal Diskursus Islam, 11(2), 83–95. https://doi.org/10.24252/jdi.v11i2.34160

Muthiah Azizah Makmur, S., Syam Saguni, S., Cahyaningsih, T., Inayah Dzakiroh, A., Rahmatillah, dan, Pendidikan Guru PAUD, M., & Negeri Makassar, U. (2024). Upaya Pencegahan Perundungan Pada Anak Efforts to Preven Bullying In Children. Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 109–116.

Mutriady, A. (2024). Peran Serta Masyarakat Dalam PenegakanHukum dan Pencegahan Kejahatan Perundungan (Bullying) Pada Anak di Desa Dalu Sepuluh-A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Pengabdian Cendikia, 2(10), 154–158. https://doi.org/10.5281/zenodo.10671546

Nurul Aulia Annisa, & Baskoro, B. R. S. (2023). Representasi Aktor Sosial Kasus Perundungan Anak Pada Kompas.Com: Analisis Wacana Kritis. Mabasan, 17(1), 1–22. https://doi.org/10.26499/mab.v17i1.600

Prayogo, A. W., Darma, S., Putra, E. P., & Kristian, R. D. (2024). Perundungan Anak di Sekolah : Studi Kasus Siswa SDN X di Wilayah Jakarta Selatan. 3(3), 726–730.

Primaharsa, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. MAGISTRA Law Review, 3(01), 67. https://doi.org/10.35973/malrev.v3i01.2819

Sains, J., Humaniora, S., Prastiti, J. P., & Anshori, I. (2023). Efek Sosial Dan Psikologis Perilaku Bullying. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 7(1), 69–77.

Sudarmanto, H. L., Mafazi, A., & Kusnandia, T. O. (2020). Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Cyberbullying Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat, 23. https://id.wikipedia.org/wiki/Dunia_maya%0Ahttp://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/DMH/article/view/853

Yana Oetary, R. H. H. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dalam Aspek Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying): Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(November), 1045– 1055. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/43744%0Ahttps. 4(November), 1045–1055.

Yani, S., Siti Mar’atul Hasanah, S., Nurul Aeni, A. G., Rumapea, A. A., & Septian, K. (2023). Dampak Bullying Terhadap Perkembangan Sosial Emosional Anak Usia Dini. Jurnal Citra Pendidikan, 3(3), 1178–1185. https://doi.org/10.38048/jcp.v3i3.2054

Downloads

Published

2024-04-01

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF SOSIAL. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 687-700. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/648

Similar Articles

1-10 of 392

You may also start an advanced similarity search for this article.