PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK TERHADAP ADANYA DUGAAN KELALAIAN MEDIK OLEH DOKTER GIGI

Authors

  • Selvin Nazara Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Sengketa Medik, Kelalaian, dokter gigi

Abstract

Dalam pemberian layanan kesehatan, tentunya harus ada aktor yang merealisasikan layanan tersebut dengan ilmu pengetahuan medis yang dimilikinya. Aktor tersebut sering disebut sebagai tenaga kesehatan, salah satu subjek terpenting dari bagian tenaga kesehatan itu ialah dokter gigi. Menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa : “Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa medis yang diakibatkan dari adanya kelalaian medik yang dilakukan dokter gigi dalam hukum kesehatan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Proses litigasi (penyelesaian perkara melalui sistem peradilan) dilakukan pada masing-masing tingkatan peradilan, baik peradilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi. Sedangkan nonlitigasi yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada diluar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa Metode yang dipergunakan dalam penelitian inian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma/yurisprudensi. Tahap penelitian yuridis normatif mengggunakan studi kepustakaan serta mengacu pada aturan hukum yang ada. Jika menggunakan suatu penelitian yuridis normatif, maka penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu hal yang pasti. Secara logika hukum, penelitian hukum normatif didasarkan pada penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum yang ada dan penelitian inian ini juga menggunakan perbandingan (comparative approach) yang disusun berdasarkan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal hukum dan artikel internet.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

H. Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, Mengenal Arbitrase , Raja Grafindopersada, Jakarta, 2004, hlm. 11.

Jurnal Sumbar, Niatnya Cabut Gigi, Pasien RS Semen Padang Ini Malah Jadi Lumpuh dan Hilang Ingatan, https://jurnalsumbar.com/2017/04/niatnya- cabut-gigi-pasien-rs-semen-padang-inimalah-jadi-lumpuh-dan-hilang- ingatan/

Achmad Ali, 2016, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian filosofi dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Doddy Kridasaksana, Ani Triwati, “Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana,” USM Law Review Vol 4 No 2 (2021): 835.

H. Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, Mengenal Arbitrase , Raja Grafindopersada, Jakarta, 2004.

Indonesia, Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran, UU No. 29 Tahun 2004 Bagian Menimbang .

Pipit, Penyelesaian Sengketa Medis Antara Pasien dengan Dokter Atas Tindakan Operasi Pasien oleh Dokter Terkait Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent), Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains Vol. 13, 1 (Juni, 2024.

Puti, Penyelesaian Sengketa Medik Terhadap Adanya Dugaan Kelalaian Medik oleh Dokter Gigi dalam Perspektif Hukum Kesehatan, Vol. 6, No. 2, Desember 2023.

Siska Elvandari, 2015, Hukum Penyelesaian Sengketa Medik, Thafa Media, Yogyakarta.

Subekti, 2018, Hukum Perjanjian, Intermasa, PT. Raja Grafindo, Jakarta, hlm. 32.

Vanesa Nadya Olastri, Hubungan Pengetahuan Dokter Gigi Dengan Tindakan Pembuangan Sampah Medis Di Tempat Praktek Dokter Gigi Kota Padang,Jurnal B-Dent, Vol 1, No. 1, Juni 2014.

Yussy A. Mannas, Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jurnal

Yussy A. Mannas, Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perlindungan Hukum terhadap Dokter sebagai Pemberi Jasa Pelayanan Kesehatan Menuju Pembaharuan Hukum Kesehatan Nasional, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2017.

Published

2024-11-16

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK TERHADAP ADANYA DUGAAN KELALAIAN MEDIK OLEH DOKTER GIGI. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(5), 8150-8156. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/1463

Similar Articles

21-30 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>