EFEK JERA NARAPIDANA
Keywords:
Efek Jera, Narapidana, PidanaAbstract
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan (UU Nomor 12 Tahun 1995). Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (6) tentang permasyarakatan terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 1 ayat (7) tentang permasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan. Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat (32) terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemberian sanksi pidana dalam kasus tindak pidana diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana. Hal ini dapat menekan angka kejahatan yang ada di masyarakat. Efek jera yang timbul pada pelaku tindak pidana ini, guna menimbulkan rasa takut kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatan pidana yang telah di perbuat Pemidanaan adalah suatu upaya terakhir dalam pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan
Downloads
References
Andrisman, T. (2007). Hukum Pidana Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Unila. Bandar Lampung.
Arief, B. N. (2010). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Genta Publishing.
Barda Nawawi Arief Dan Muladi. (2000). Pidana Dan Pemidanaan. F.H, Unsoed.
Barkatullah, T. P. Dan A. H. (2005). Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi. Pustaka Pelaja.
Chazawi, A. (2011). Pelajaran Hukum Pidana I. Raja Grafindo Persada.
Dianti, Y. (2017). Efek Jera Dari Pemberian Sanksi Pidana Penjara Dan Pelatihan Kerja Kepada Anak Pelaku Pencabulan. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24. Http://Repo.Iain-Tulungagung.Ac.Id/5510/5/Bab 2.Pdf
Humulhaer, S. (2017). Implementasi Efek Jera Melalui Prinsip Keadilan Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Supremasi Hukum, 13, 1–13.
Icjr. (2019). Data Institute For Criminal Justice Reform.
Imam Gunawan. (2015). Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek (3rd Ed.). Pt. Bumi Aksara.
Marlina Padmawati, L. (2013). Tinjauan Yuridis Pemberian Grasi Dalam Kajian Pidana Terkait Efek Jera Pemidanaan. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(3), 301–306.
Melati, D. P. (2018). Hal Yang Melemahkan, Menakutkan, Atau Hal Yang Dimaksudkan Untuk Menakuti Musuh Dalam Melakukan Penyerangan, Mampu Atau Dimaksudkan Untuk Menaku-Nakuti. 1(1), 55–60.
Nur, H. (2017). Penghapusan Remisi Bagi Koruptor Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 550. Https://Doi.Org/10.35194/Jhmj.V1i2.40
Nurfadilah, N. (2020). Hubungan Konsep Diri Dengan Kecemasan Narapidana Pada Rutan Kelas Ii B Majene. J-Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(1), 38. Https://Doi.Org/10.35329/Jkesmas.V6i1.651
Permana, I. H. (2011). Politik Kriminal. Universitas Atma Jaya.
Priyatno, D. S. (2009). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia (Kedua). Pt Refika Aditama.
Saputra, A. O., Mahardika, S. E., & Pujiyono, P. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Untuk Mengurangi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 326. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V4i1.3230
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.
Tnasi, Z. (2011). Daya Efek Jera Dari Sanksi Pidana Kejahatan Pemerkosaan. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Utami, W. (2018). Pengaruh Persepsi Stigma Sosial Dan Dukungan Sosial Terhadap Kesejahteraan Psikologis Pada Narapidana . An-Nafs.
Wurnasari, A. A., Larasati, M. D., Fortunata, R., & ... (2020). Dampak Asimilasi Narapidana Terhadap Maraknya Kriminalitas Di Tengah Pandemi Covid-19. Prosiding …, 20–26. Http://Ojs.Udb.Ac.Id/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahul Kristian Sitompul, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.