KEBIJAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS MELALUI RESTORATIVE JUSTICE NONLITIGASI MEDIASI PENDEKATAN WIN-WIN SOLUTION
Keywords:
Sengketa Medik, Mediasi, Hubungan dokter-PasienAbstract
Dalam konteks hubungan antara dokter dan pasien, situasi yang menimbulkan konflik dapat muncul jika pelayanan yang diberikan oleh dokter tidak sesuai dengan harapan pasien. Cikal bakal terjadinya konflik umumnya terjadi dari rasa ketidakpuasan pasien yang berlanjut dengan disebut sebagai sengketa medik. Sengketa medis adalah istilah yang digunakan dalam hal terjadinya perselisihan atas susu peristiwa hukum yang melibatkan tenaga medis (dokter dan dokter gigi) atau tenaga kesehatan lainnya (perawat, bidan, apoteker, dll) sebagai akibat dari pemberian pelayanan medis. Putusan pengadilan pada umumnya seringkali dirasakan tidak menyelesaikan masalah, cenderung menimbulkan masalah baru, antara lain menimbulkan ketidakpuasan dari pihak yang dikalahkan, lalu menempuh upaya hukum yang membutuhkan tenaga, pikiran, biaya, waktu. Proses penyelesaian demikian menyebabkan munculnya alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan, diantaranya mediasi. Adapun metode dalam penelitian ini adalah peneitian yuridis nornatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan metode pendekatan konseptual. Tahap penelitian yuridis normatif menggunakan studi kepustakaan seperti rancangan undang-undnag, hasil penelitian, buku. Menurut logika hukum penggunaan hukum normatif didasarkan pada penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum yang ada. Penelitian ini dibuat berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer seperti jurnal hukum, artikel internet, kamus hukum
Downloads
References
Supianto, Perdamaian (Dading) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata, Jurnal Rechtens Vol. 5 No. 1, (2016), h.32)
Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Bandung, Citra Umbara, hal-20
Busthomi, A. F., Sutarno, S., Nugraheni, N., & Huda, M. K. (2023). Urgensi Pengadilan Kesehatan Sebagai Upaya Solusi Masalah Sengketa Medis Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 11(11), 2677-2693.
Jauhani, M. A., Supianto, S., & Hariandja, T. R. (2022). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi Di Luar Pengadilan. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 1(1), 29-58.
Zaluchu, T., & Yusra, D. (2022). Penyelesaian Sengketa Medis Antara Pasien Atau Keluarga Pasien Dengan Dokter Berdasarkan Ketentuan Hukum di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 16(2).
Bagian Menimbang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran).
Nasution, M. A. S., Satria, B., & Tarigan, I. J. (2021). Mediasi Sebagai Komunikasi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Medik Antara Dokter Dan Pasien. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(02), 86-96.
Santoso, A. D., & Sulistiyono, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Untuk Dapat Menjamin Keadilan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(1), 29-38.
Permenkes nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat,(Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010, hlm 1-2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hudi Yusuf, Eriska Tiara Rosa Mayora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.