PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI LUAR PENGADILAN MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Maruba Manurung Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

kesehatan, luar pengadilan medis, sengketa

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu hal yang penting, sebab saat individu memiliki kesehatan yang baik, maka ia akan lebih mudah dalam menjalankan segala bentuk aktivitasnya. Terdapat berbagai cara dalam menerapkan beberapa pola hidup sehat diantaranya menjaga pola makan serta melakukan pemeriksaan secara rutin yang dilakukan di rumah sakit, puskesmas, dan lain sebagainya. Tujuan dari penulisan ini ialah menganalisis terkait dengan penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan mellaui alternatif penyelesaian sengketa sebagai implementasi UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Metode penelitian penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Hasil dan kesimpulan yang diambil ialah penyelesaian sengketa medis yang dilakukan diluar pengadilan tersebut dapat dilakukan beberapa cara, misalnya konsultasi, mediasi, negosiasi, dan arbitrase. Sengketa medik merupakan salah satu bentuk sengketa dalam bidang kedokteran akibat dari bentuk kelalaian ataupun kesalahan yang ditunjukkan oleh tim medis ataupun tim kesehatan. Resiko yang timbul dari kelalaian ataupun kesalahan yang terjadi dalam bidang kedokterran tersbut bisa menimbulkan permasalahan hubungan antar prakter, permasalahan biaya perawatan, atau yang bisa disebut dengan malpraktek. Penyelesaian dari sengketa tersebut merupakan titik terkahir dari beberapa pihak ataupun subyek yang terkait dalam kegiatan sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul, A., Aan, H., & Herlina, B. (2019). Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(1), 59–74. https://core.ac.uk/download/pdf/337609781.pdf

Afwadzi, B., & Alifah, N. (2019). Malpraktek dan Hadis Nabi: Menggali Pesan Kemanusian Nabi Muhammad SAW dalam Bidang Medis. AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.29240/alquds.v3i1.772

Arikunto, S. (2012). Prosedur penelitian: suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Azizah, M. (2021). Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4(2), 153–165. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5738

Busthomi, A. F., Sutarno, Nugraheni, N., & Huda, M. K. (2023). Urgensi Pengadilan Kesehatan Sebagai Upaya Solusi Masalah Sengketa Medis Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 11(11), 2677–2693. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i11.p14

Butar-butar, D., & Yusuf, H. (2024). Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. JURNAL LOCUS : Penelitian & Pengabdian, 3(3), 318–329. https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2568

Damanik, L. S., Triana, Y., & Afrita, I. (2024). Kewenangan Dokter Gigi Umum Atas Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 1322–1330.

Diyati, H., & Muhyadi, M. (2019). Peran Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Pengembangan Budaya Sekolah Di SDN Kwayuhan, Kecamatan Minggir, Sleman. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 2(1), 28–43. https://doi.org/10.21831/amp.v2i1.2407

Dzulhizza, D. S. R., Anatami, D., & Nofrial, R. (2023). Aspek Yuridis dalam Pertanggungjawaban Hukum Profesi Dokter pada Perspektif Pelayanan Informed Consent Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(1), 43–50. https://doi.org/10.31599/jki.v23i1.1716

Ghalia, N. (2019). Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan-lt637636d09eda3/

Haiti, D. (2017). Tanggung Jawab Dokter Dalam Terjadinya Malpraktik Medik Ditinjau Dari Hukum Administrasi. Badamai Law Journal, 2(2), 206–223.

Halim, R. S., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2023). Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Kelalaian Medis di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(9), 3048–3074.

Hutagol, R. G. (2019). Analisis Yuridis Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Mal Praktek Yang Dilakukan Oknum Dokter Kecantikan (Studi Kasus Polda Lampung) [Universitas Lampung]. https://www.minsal.cl/wp-content/uploads/2019/01/2019.01.23_PLAN-NACIONAL-DE-CANCER_web.pdf

Kevin, P., & Rahardjo, T. (2020). Pengelolaan Hubungan Antara Dokter Dan Pasien Dalam Konteks Komunikasi Terapeutik. Jurnal Interaksi Online, 4(1), 1–13.

Kuntardjo, C. (2020). Dimensions of Ethics and Telemedicine in Indonesia: Enough of Permenkes Number 20 Year 2019 As a Frame of Telemedicine Practices in Indonesia? Soepra, 6(1), 1–14. https://doi.org/10.24167/shk.v6i1.2606

Nasution, M. A. S., Satria, B., & Tarigan, I. J. (2022). Mediasi Sebagai Komunikasi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Medik Antara Dokter Dan Pasien. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(2), 86–96. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i02.14

Natamiharja, R., Putri, R. W., Banjarani, D. R., & Setiawan, I. (2022). Perlindungan Keamanan Digital Di Era Society 5.0 dan Implementasinya di Indonesia (R. W. Putri (ed.)). Universitas Lampung.

Nuha, R. (2016). Analisis Hukum Kontrak Terapeutik Terhadap Tindakan Medik Dalam Hubungan Pasien Dengan Dokter Di Rumah Sakit. Lex et Societatis, 2(1), 33–40. http://dx.doi.org/10.1016/j.ecoenv.2017.03.002%0Ahttp://www.forda-mof.org/files/Sistem_Agroforestri_di_Kawasan_Karst_Kabupaten_Gunungkudul_Untuk_Pengelolaan_Telaga_Sebagai_Sumber_Air_Berkelanjutan.pdf%0Ahttps://extension.msstate.edu/sites/default/files/pu

Nurdianto, A. R., Anhar, C. A., Anwari, F., Charisma, A. M., & Farida, E. A. (2021). Edukasi Pola Hidup Sehat dalam Mengontrol Kadar Glukosa Darah Puasa bagi Anggota Prolanis Puskesmas Trosobo, Sidoarjo saat Pandemi COVID – 19. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Universitas Ma Chung, 1(3), 387–399. https://doi.org/10.33479/senampengmas.2021.1.1.387-399

Olivia, R. U. (2018). Penyelesaian Sengketa Medik Antara Pasien Dengan Dokter/Rumah Sakit Melalui Proses Mediasi Di Luar Pengadilan. Universitas Esa Unggul. https://www.esaunggul.ac.id/penyelesaian-sengketa-medik-antara-pasien-dengan-dokterrumah-sakit-melalui-proses-mediasi-di-luar-pengadilan/

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. 17, Undang-Undang 1 (2023).

Risty, V. A. (2017). Kualitas Pelayanan Kesehatanmenurut Respon Pasien Yang Memiliki Dan Yang Tidak Memiliki Kartu Indonesia Sehat (Studi Pada Pasien Di Puskesmas Desa Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat). Universitas Lampung.

Situmorang, R. (2024). Penyelesaian Sengketa Medis Dan Kesehatan Melalui Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Implementasi Pasal 310 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Hukum, 3(1), 1–10.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) (Sutopo (ed.); ke-7). ALFABETA, CV.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. In Penerbit Alfabeta. Alfabeta.

Sulistyaningrum, H. (2021). Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Covid-19. Simbur Cahaya, 28(1), 166–186. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1192

Tawale, E. N., Budi, W., & Nurcholis, G. (2017). Hubungan antara Motivasi Kerja Perawat dengan Kecenderungan mengalami Burnout pada Perawat di RSUD Serui–Papua. INSAN Media Psikologi, 13(2), 74–84.

Tinggi, S., Kesehatan, I., Husada, W., Sekarwati, N., & Sumekar, A. (2023). Determinan Penerapan Perilaku Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Wilayah Kerja Puskesmas Kalasan Sleman. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 16(2), 43–50.

Wahyudi, & Annisa, D. (2020). Analisis Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. Res Nullius Law Journal, 2(1), 62–75. http://ojs.unikom.ac.id/index.php/law

Wijayanti, W. (2013). Eksistensi Hukum Perawat Sebagai Tenaga Kesehatan Selain Tenaga Kefarmasian Terhadap Hak Atas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 521–539. http://news.

Published

2024-05-27

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI LUAR PENGADILAN MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2929-2941. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/318

Similar Articles

41-50 of 140

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>