ANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PIHAK KETIGA DALAM INVESTASI INFRASTRUKTUR
Keywords:
Investasi, Infrastruktur, PembangunanAbstract
Pembangunan infrastruktur mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Investasi infrastruktur merupakan salah satu bentuk investasi publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dan swasta untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, sarana listrik dan lain sebagainya. Konflik yang mungkin terjadi dalam proyek investasi infrastruktur akan menghambat tujuan awal dalam pembangunan. Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan mundurnya pengambilan keputusan. Oleh karena itu, dibutuhkan peranan pihak ketiga sebagai penyandang dana. Mempekerjakan pihak ketiga akan menghemat waktu tenaga kerja secara signifikan. Jurnal ini membahas mengenai perspektif hukum terhadap tanggung jawab pihak ketiga dalam investasi infrastruktur. Dalam penelitian tentang analisis hukum tanggung jawab pihak ketiga dalam investasi infrastruktur, pemilihan metode penelitian studi kasus menjadi relevan karena memungkinkan penyelidikan yang mendalam terhadap konteks dan implementasi prinsip-prinsip hukum dalam situasi nyata. Kesimpulan menyatakan perlunya peran tanggungjawab pihak ketiga sebagai penyandang dana dalam menyelesaikan masalah investasi semakin penting, khususnya dalam mengatur infrastruktur global. Pendana dalam sengketa investasi biasanya mempertimbangkan kriteria spesifik. Dalam sengketa investasi, ketika penggugat memutuskan untuk bertindak dan menempuh jalur hukum. Penting bagi pemerintah dan pelaku bisnis untuk berkomunikasi secara terbuka dan memahami kebijakan politik serta regulasi yang berlaku di negara tujuan. Hal ini membantu mengurangi risiko bisnis dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lokal.
Downloads
References
Anggoro, R. H., Hidayat, Y., & Sadino, S. (2023). Tinjauan Hukum Kerugian Badan Usaha Milik Negara Akibat Penugasan Pengusahaan Jalan Tol Dari Pemerintah. Spektrum Hukum, 20(2), 84-98.
Karim, A. (2023). Manajemen sumber daya manusia. CV. Intelektual Manifes Media.
Mamonto, N., Sumampow, I., & Undap, G. (2018). Implementasi Pembangunan Infrastruktur Desa Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Studi) Desa Ongkaw Ii Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Eksekutif, 1(1).
Nasution, N. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum Dan Keamanan Di Indonesia. Tugas Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2).
Powa, J. E., & Jamrizal, J. (2023). Pengaruh Perkembangan POLESBUD Terhadap Penataan Suprastruktur Dan Infrastruktur Pendidikan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 1226-1240.
Rutherford, D. (2013). Routledge dictionary of economics. Routledge.
Simorangkir, W. (2022). Analisa Dan Evaluasi Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Serta Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Price: Ekonomi dan Akuntansi, 1(01), 29-35.
Sri Handini, M. M., & Erwin Dyah Astawinetu, M. M. (2020). Teori portofolio dan pasar modal Indonesia. Scopindo Media Pustaka.
Sukirno, sandono. 2004. Makro ekonomi teori pengantar. Edisi ke-3. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., ... & Paminto, S. R. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Wahyuni, S., Anoviar, A. N., & Santoso, A. J. (2012). The key success factors of Penang as the Silicon Valley of the East.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Reni Aryani, Suyatno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.