Khitbah sebagai Wujud Komitmen Awal dalam Ikatan Pernikahan Islami
Keywords:
Fiqih, Khitbah, Pernikahan IslamiAbstract
Khitbah, atau peminangan, merupakan langkah penting dalam proses pernikahan Islami yang memiliki dasar hukum dan etika yang diatur dalam Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep khitbah, termasuk definisi, syarat-syarat, serta batasan melihat aurat. Dengan menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR), penelitian ini menganalisis 20 artikel terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai khitbah sebagai wujud komitmen awal dalam pernikahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa khitbah bukan sekadar tradisi, tetapi sebuah mekanisme syariat untuk memulai hubungan rumah tangga yang harmonis. Para ulama menetapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi, seperti memastikan wanita yang dipinang tidak dalam masa iddah dan bukan mahram bagi pria yang meminangnya. Dalam konteks melihat aurat, terdapat perbedaan pandangan di antara ulama. Beberapa memperbolehkan melihat seluruh tubuh wanita dalam batas tertentu, sedangkan mayoritas membatasi pada wajah dan telapak tangan sebagai representasi kecantikan dan kesehatan. Namun, praktik khitbah di masyarakat sering kali dipengaruhi oleh adat setempat, yang tidak selalu sejalan dengan syariat Islam. Penyimpangan ini mencakup kurangnya pemahaman terhadap batasan syar'i dan penggunaan budaya lokal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang khitbah agar proses ini dapat dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Downloads
References
Amin, F. El. (2021). Studi Komparatif Empat Madzhab Fiqih Tentang Hukum Putus Khitbah. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(1), 51–64. https://doi.org/10.24239/blc.v15i1.699
Assyadzali, M. B. R. (2021). Penarikan Kembali Barang Seserahan Khitbah Perspektif Mazhab Syafi‟ i dan Mazhab Maliki. http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12323%0Ahttp://digilib.uinkhas.ac.id/12323/1/Muhammad Badrussalam Robieth Assyadzali_S20171034.pdf
Awang, A. B., & Mahdie, I. (2018). Peminangan atau Melamar , dan Akibatnya Menurut Hukum Islam Serta Undang-Undang Islam di Indonesia. Fikiran Masyarakat, 6(2), 77–82.
Anton, A., Sobirin, D. H., Hanifah, F., & Putri, M. D. (2024). Menumbuhkan Semangat Spiritual dengan Shalat dan Dzikir. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(1), 536-542.
Batasan, T., Perempuan, M., & Khitbah, D. (2020). Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 7 Issue II,Desember 2020. Page 31 – 41. 7(Ii), 31–41.
Hasibuan, S., Nelli, J., & Zulfahmi, Z. (2022). Konsep Khitbah (Melihat Pinangan) dalam Hadis Rasulullah Saw. Journal of Islamic Law El Madani, 1(2), 61–68. https://doi.org/10.55438/jile.v1i2.21
Jadid, U. N. (2024). Pandangan Imam Syafi’i dan Imam Maliki Terhadap Pergaulan Laki-Laki dan Perempuan Selama Masa Pertunangan Hafidzotul Qur’ani ( ). 1(1), 1–6.
Malisi, A. S. (2022). Pernikahan Dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97
Mustakim, A., & Kholipah, N. (2022). Konsep Khitbah Dalam Islam. Jas Merah, 1(2), 27–47. https://ejournal.staidapondokkrempyang.ac.id/index.php/jmjh/article/view/141/138
Rahma, A., Prameswari, F., Azizi, M. F., & Prasetyo, S. H. (2024). Batasan Melihat Aurat Perempuan dalam Proses Pinangan : Studi Komparatif Antara Perspektif Ibnu Hazm dan Imam Syafi ’ i.
Razin, A. M. Bin. (2023). Hukum Menarik Kembali Pemberian Pertunangan (Studi Perbandingan antara Kitab Tuhfatul Muhtaj Dan Kitab Al-Mughni).
Sainul, S., & Amanah, N. (2016). Batas Aurat Perempuan dalam Pinangan Menurut Mazhab Zhahiri. Istinbath: Jurnal Hukum, 13(2), 361–408.
Sawong, K. S. A., Andrias, D. R., Muniroh, L., Reddy, C., Purnawita, W., Rahayu, W. P., Nurjanah, S., & RI, K. (2011). Tata Cara Khitbah dan Walimah Pada Masyarakat Betawi Kembangan Utara Jakarta Barat Menurut Hukum Islam. Экономика Региона, 53(9), 167–169.
Soleh, H. R. (2018). Khit}bah Perspektif Madhab H}anafi> Dan Madhab Sh afi’i>.
Wanita, A., Hukum, D., Islam, M. H., & Al-maiyyah, J. (n.d.). Aurat Wanita Dan Hukum Menutupnya Menurut Hukum Islam ‘. 9(2), 315–331.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anton Anton, Meydita Dwi Putri, Elih Herliana, Hani Siti Nuraeni, Zainal Fasya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.