Implementasi E-court dalam Sistem Pencatatan Perkara Perkawinan pada Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa

Authors

  • Maryam Qurrota Ayun Hukum Keluarga (Ahwa Syakhsiyah), Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Erfandi AM Hukum Keluarga (Ahwa Syakhsiyah), Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Muktashim Billah Hukum Keluarga (Ahwa Syakhsiyah), Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

E-court, Perkara Perkawinan, Pengadilan Agama

Abstract

E-Court adalah inovasi digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perkara, termasuk pendaftaran perkara, pembayaran biaya pengadilan, panggilan elektronik, dan persidangan daring. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan hakim, panitera, advokat, dan pengguna layanan E-Court. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi E-Court telah secara signifikan memfasilitasi proses administrasi peradilan, terutama dalam perkara Cerai Gugat, Cerai Talak, dan Isbat Nikah. Namun, beberapa tantangan masih ada, seperti keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi teknologi di kalangan masyarakat, dan kendala teknis dalam persidangan daring. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan optimalisasi sistem melalui peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan infrastruktur digital yang lebih merata. Dengan perbaikan-perbaikan ini, E-Court diharapkan dapat lebih efektif dalam meningkatkan akses terhadap keadilan dan mempercepat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sungguminasa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, A. (2021). Teori Dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen. Prenamedia Group.

Billah, M. (2022). Modernization and Refomism in the Development of Islamic Law and Social Institutions: A Case Study of Islamic Law Application. Journal of Family Law and Islamic Court. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jflic/article/view/9109.

Denta Brata, Y., & Mahadewi, J. (2024). Sosialisasi Mengenai Penggunaan E-Court System di Pengadilan Agama Denpasar. Communnity Development Journal, 5 No.4, 8091–8098. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32396

Dyanthi, L. M., & Suryana, I. N. (2024). PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PENETAPAN PERKARA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 7(2), 49–64. https://doi.org/10.47532/jirk.v7i2.1170

Fitrah (44 Tahun), M. (2024, June 3). Hakim Pengadilan Agma Sungguminasa [Personal communication].

Herlina (34 Tahun). (2024, June 4). Pemohon Perkara Isbat Nikah [Personal communication].

IA, P. A. J. K. (2022). Mengenal E-Court dalam Pelayanan Administrasi Perkara. https://pa-jombang.go.id/article/Mengenal-E-Court-dalam-Pelayanan-Administrasi-Perkara

Ilham, A. (2024, July 9). Advokat [Personal communication].

irfan, I. (2024, July 9). Advokat [Personal communication].

Khisni, A. (2011). Hukum Peradilan Agama. Unisulla Press.

Lase, E. H. W., & Mahadewi, K. J. (2024). ANALISIS PENYEBAB TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA. Communnity Development Journal, 5.

Latifiani, D., Yusriyadi, Y., Sarono, A., Al Fikry, A. H., & Cholis, M. N. (2022). Reconstruction of E-Court Legal Culture in Civil Law Enforcement. Journal of Indonesian Legal Studies, 7(2), 441–448. https://doi.org/10.15294/jils.v7i2.59993

Maulana, A. D., Mailiena, C., Rizqi, N. K., & Wahid, H. (2022). OPTIMALISASI SISTEM E-COURT DI PENGADILAN AGAMA MADIUN: STRATEGI DAN TANTANGAN. nternational Conference and Visiting Scholars 2022 INSURI Ponorogo > Universiti Sains Malaysia. https://prosiding.insuriponorogo.ac.id/index.php/aicoms/article/view/142

nhia (27 Tahun). (2024, June 5). Pendamping Penggugat [Personal communication].

Permana, D. (2021). Implementasi persidangan secara elektronik (E-Litigasi) di Pengadilan Agama Bandung [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.

Putrijanti, A., Lumbanraja, A., & Sulistyawan, A. (2021). The Optimization of e-Court Integrated System in Providing Access to Justice During the Covid-19 Pandemic. Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Economic, Governance, ICOLEG 2021, 29-30 June 2021, Semarang, Indonesia. Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Economic, Governance, ICOLEG 2021, 29-30 June 2021, Semarang, Indonesia, Semarang, Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.29-6-2021.2312586

RI, M. A. (2019). Buku Panduan E-Court. Mahkamah Agung RI.

Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Jurnal Yustitia, 13(1), 80–100.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Alur Berperkara di Pengadilan Agama Sungguminasa Tahun 2020. (n.d.).

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (1) Tentang Bentuk Dan Kedaulatan.

Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama

Downloads

Published

2025-05-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi E-court dalam Sistem Pencatatan Perkara Perkawinan pada Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 8083-8098. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3276