ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEDIS DI INDONESIA
Keywords:
sengketa medik, hak kesehatan, malapraktikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum dalam sengketa medik di Indonesia, dengan fokus pada upaya penyelesaian yang tepat dan berkeadilan bagi pasien. Hak atas kesehatan, sebagaimana diakui dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1), menggariskan tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan kesehatan yang setara dan berkualitas. Hubungan hukum antara dokter dan pasien dijelaskan melalui konsep perjanjian terapeutik, yang diatur oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHPerdata Pasal 1320. Meskipun demikian, sengketa medik masih sering terjadi, baik akibat malapraktik etika maupun malapraktik yuridis. Melalui metode hukum normatif dengan pendekatan statute, conceptual, dan analytical, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor pemicu sengketa medik serta dampaknya bagi pasien. Hasilnya menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase. Studi ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan perlindungan hak-hak pasien dan kualitas layanan medis di Indonesia.
Downloads
References
Effendy, R., et al. (2017). Hukum dalam Perspektif Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan. Jakarta: Penerbit XYZ.
Hanafiah, M. (2015). Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Kedokteran. Jakarta: EGC.
Hidayat, R. (2021). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Medik di Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2009.
Mahkamah Agung. (2015). Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Kasus Medik di Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung Indonesia.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nugroho, T. (2022). Penguatan Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
Ramli, A. (2019). Dasar-Dasar Hukum Kesehatan: Perspektif Perlindungan Pasien dan Penyelesaian Sengketa Medik. Surabaya: Pustaka Medika.
Salim, H. S. (2018). Perjanjian dalam Perspektif Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Simanjuntak, P. (2020). Faktor Penyebab Sengketa Medik di Rumah Sakit: Perspektif Medis dan Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soeprapto, T. (2019). Hak dan Kewajiban Negara dalam Memenuhi Hak Kesehatan Warga Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Susilo, R., & Kurniawati, A. (2018). Implikasi Sengketa Medik Terhadap Hak-Hak Pasien. Bandung: Alfabeta.
Sutadi, D. (2020). Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Kelalaian Medis. Bandung: PT Refika Aditama.
Sutjipto, B. (2020). Undang-Undang Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Sengketa Medik. Bandung: Mitra Wacana Media.
Tempo. (2012, December 12). "Sampai Akhir 2012, Terjadi 182 Kasus Malpraktik." Diakses dari https://www.tempo.co
Widjaja, S. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Kasus Malpraktik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elzan Syahza Stesia Ramadhani, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.