Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Authors

  • Lusiana Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

anak, narkotika, kriminologi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab kejahatan narkoba yang dilakukan oleh anak, cara pencegahan, dan upaya pencegahan dari sudut pandang kriminologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (penelitian hukum) untuk memperoleh data primer melalui bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sudut pandang kriminologi, penyidikan hukum terhadap anak pelaku kejahatan narkoba didasarkan pada indikator-indikator sebagai berikut: Pertama, faktor penyebab  anak melakukan kejahatan narkoba adalah faktor internal (faktor yang diterima anak dari masyarakat). keluarga) . Hal ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal anak (lingkungan, pergaulan, keadaan ekonomi, dan pengaruh budaya asing). Kedua, anak melakukan kejahatan narkoba secara berkelompok atau sendiri-sendiri, dan anak dapat berbohong kepada orang tuanya tentang kegiatan kriminalnya (uang jajan) dan penggunaan narkoba. Ketiga, upaya yang dilakukan  agar kejahatan narkoba yang dilakukan oleh anak tidak terulang kembali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adang, Y. A. dan. (2016). Kriminologi. PT Refika Aditama.

Apandi, Y. (2012). Katakan Tidak Pada Narkoba. Simbiosa Rekatama Media.

Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenadamedia Grub.

Friwina Magnesia Surbakti & Rizkan Zulyadi. (2019). Penerapan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 2(1).

Kartono, K. (2014). Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Rajawali Pers. Makarao, M. T. (2003). Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia.

Partodiharjo, S. (2010). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Erlangga.

Rismanda, C. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Surakarta.

Jurnal Recidive, 7(1).

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. CV. Rajawali. Soeparman, A. (2000). Ilmu Penyakit Dalam. FKUI.

Sunarso, S. (2004). Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis. Raja Grafindo Persada. Sunggono, B. (2010). Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-05-12

How to Cite

Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1990-2001. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/226

Similar Articles

21-30 of 90

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>