Mekanisme Keadilan Restoratif Penyelesaian Sengketa Medis Dan Tinjauan Yuridis Menurut Uu Kesehatan Tahun 2023
Keywords:
Mekanisme Keadilan, Penyelesaian Sengketa Medis, UU Kesehatan Tahun 2023Abstract
Mekanisme penyelesaian sengketa kesehatan berubah sejak adanya UU Kesehatan 2023. Dari perubahan ini, diduga akan banyak lapisan masyarakat yang terdampak. Penelitian ini disusun sebagai usaha untuk menganalisa dampak dari UU Kesehatan terbaru. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa kewajiban tenaga kesehatan sebenarnya telah dibatasi dengan jelas sesuai peraturan undang undang namun seringkali mereka menghadapi permasalahan karena ketidakpahaman masyarakat pada UU Kesehatan dan peran medis. Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah fakta bahwa peran Kementerian Kesehatan dalam penyelesaian sengketa medis terlampau besar hingga memunculkan potensi berkonflik dengan organisasi profesi. Selain itu framework hukum yang kurang terbuka juga memunculkan potensi masalah ke depannya. Sengketa medis adalah istilah yang digunakan dalam hal terjadinya perselisihan atas suatu peristiwa hukum yang melibatkan tenaga medis (dokter dan dokter gigi ) atau tenaga kesehatan lainnya ( perawat,bidan, apoteker,dll) sebagai akibat dari pemberian pelayanan medis. Peristiwa hukum yang dimaksud adalah suatu kejadian yang dapat menggerakkan hukum atau menimbukan akibat hukum. Kerugian, cedera ,cacat atau kematian pasien akibat pemberian pelayanan medis dapat menggerakkan hukum atau menimbulkan akibat hukum
Downloads
References
Arif Dian Santoso. Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Oleh Majelis Kehormatan Disiplin.
Copyright @ Yuyut Prayuni, Asep Nurman Hidayat, Danny Des Kartyko Lakoro, Jumrati, Lilie Fransiska
https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/mekanisme-keadilan-restoratif-penyelesaian- sengketa-medis—menurut-uu-kesehatan-tahun-2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aquino C M D Santos, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.