Fungsi Ilmu Hukum Dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual Yang Berakibatkan Meningkatnya Aborsi Menurut Sudut Pandang Kedokteran Forensik

Authors

  • Vini Andita Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Kejahatan Seksual, Aborsi, Undang-Undang

Abstract

Tindak pidana kejahatan seksual merupakan masalah serius dalam kehidupan bermasyarakat yang menghambat perkembangan pemikiran dalam masyarakat. Masih banyak masyarakat yang bahkan tidak berani melaporkan saat adanya kejahatan seksual yang ada disekitarnya. Dalam hal ini membuktikan masih lemahnya perlindungan dan pendidikan sejak dini tentang pentingnya peringatan kejahatan seksual. Bahkan biasanya saat kejahatan seksual itu terjadi dari beberapa kasus banyak korban yang sampai mengalami kehamilan yang tidak diharapkan. Oleh karena itu banyak kasus aborsi yang berkaitan dengan terjadinya kejahatan seksual. Karena salah satu faktor terjadinya aborsi ialah dengan adanya kasus kejahatan seksual. Dalam penelitian jurnal ini menggunakan cakupan Ilmu Hukum Kedokteran Forensik dan beberapa Undang-undang yang berlaku. Dalam undang-undang, kejahatan seksual diatur bahwa kebijakan hukum terhadap kejahatan seksual  menggantikan PERRPU atau yang di kenal dengan Keputusan presiden no 1 tahun 2006 yang berisi tentang perubahan kedua  atas UU nomor 23 tahun 2002 yang hal tersebut berisi tentang Perlindungan Anak atau UU no 17 tahun 2016 yang di kenal sebagai Perpu Kebiri. Sedangkan Tindak pidana aborsi di atur dalam pasal 346 KUHP yang diterbitkan dan masih berlaku, dan Pasal 463 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apriyani, Maria Novita. 2021. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Risalah Hukum 17(1): 1–10. file:///C:/Users/SDN MUARA ENIM_2/Downloads/492-Article Text-1660-6-10-20210630.pdf.

Afline, Iwan (2017). “Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal”. Depok

Anggoman, E. (2019).Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.Lex Crimen,Vol.8,(No.3),

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, (2001), Perlindungan terhadap Korban Kekerasan PERSPEKTIF Volume XVI No. 2 Tahun 2011 Edisi April , Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2024-05-21

How to Cite

Fungsi Ilmu Hukum Dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual Yang Berakibatkan Meningkatnya Aborsi Menurut Sudut Pandang Kedokteran Forensik. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2743-2749. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/294

Similar Articles

1-10 of 52

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>