ANALISA HUKUM TERHADAP PENTINGNYA KEPASTIA N HASIL OTOPSI PADA KASUS KEMATIAN TIDAK WAJAR MENURUT KEDOKTERAN FORENSIK
Keywords:
Otopsi, Forensik, KematianAbstract
Otopsi forensik bertujuan buat menemukan penyebab absolut kematian seorang menggunakan mengungkapkan kebenaran materiil secara ilmiah dari awal perkara penyidikan hingga pemeriksaan pada persidangan. pada praktik peradilan, otopsi forensik, forensik disebut menjadi alat yang sangat krusial pada pembuktian tindak pidana materil. Namun, KUHP Pasal 222 dan KUHAP Pasal 133-134 mengatur prosedur otopsi forensik yang mensyaratkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga korban. Ketentuan-ketentuan ini sudah Mengganggu penegakan aturan pada kasus-masalah pada kasus-perkara kematian tidak wajar. sebab itu, pasal ini mendorong agar aplikasi otopsi forensik, forensik tidak harus menunggu persetujuan famili korban demi kepastian hukum yg adil bagi korban, pelaku, serta pula bagi masyarakat, pelaku, serta pula bagi rakyat. dengan demikian, demi menyampaikan kepastian hukum yang adil bagi korban, pelaku, serta masyarakat luas, pasal ini mendorong pelaksanaan otopsi forensik tanpa harus menunggu persetujuan keluarga korban.
Downloads
References
Imam Gunawan. (2015). Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek (3rd Ed.). Pt. Bumi Aksara.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/23/083100465/update-kasus- brigadirj--hasil-otopsi-kedua-terbongkarnya-sosok-skuad
https://www.hukumonline.com/berita/a/pakar---kematian-tidak-wajar- mutlakperlu-otopsi-lt5880b909a0ec3
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Diva Clarisa Putri, Rio Dewa Angga, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.