Perbandingan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dengan Notaris Dalam Perspektif Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme

Authors

  • M. Rizki Harahap Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas hukum USU
  • Hasim Purba Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Suprayitno Suprayitno Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU

Keywords:

Notaris, Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme

Abstract

Profesi seorang Notaris dan PPAT rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dan pelaku tindak pidana pendanaan terorisme, dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil dari tindak pidana. Meminimalisir kegiatan tersebut, Notaris dan PPAT ditunjuk menjadi salah satu pihak pelapor yang diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Permasalahan yang muncul adalah mengapa prinsip mengenali pengguna jasa Notaris dan PPAT penting diterapkan di Indonesia? Bagaimana ruang lingkup kewajiban PPAT dan Notaris dalam melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme? Bagaimana perbandingan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Notaris dalam perspektif pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian berupa deskriptif analitis. Sumber data penelitian menggunakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik wawancara, dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan kuesioner. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis data metode kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa prinsip mengenali pengguna jasa penting diterapkan di Indonesia, karena didasarkan atas rekomendasi FATF yang bertujuan untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang akan bermanfaat untuk Indonesia dalam hal peningkatan kepercayaan pelaku usaha dan investor dalam meningkatkan aktivitas bisnisnya, sehingga dana investasi akan mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Ruang lingkup dalam melaksanakan PMPJ sekurang-kurangnya harus memuat identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan melakukan pemantauan transaksi pengguna jasa. Pada praktiknya, penerapan PMPJ yang dilakukan oleh PPAT tidak sedetail yang dterapkan oleh Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. 2009. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cet. ke-2, Bandung, Refika Aditama.

____________. 2010. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

____________. 2008. Media Notariat: Salah Kaprah Mendudukkan Notaris Sebagai Tergugat, Jakarta, Media Notaris. .

Ali, Achmad. 2002. Keterpurukan Hukum di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Darus, M. Luthfan Hadi. 2017. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris,cetakan pertama, Yogyakarta: UII Press.

Diantha, Made Pasek. 2015. Metodelogi Penelitian Hukum Normatif (Dalam Justifikasi Teori Hukum), Cetakan ke-1, Denpasar: Prenada Media Group.

Effendie, Bachtiar. 1993. Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Cet. 3, Bandung, Alumni.

Effendi, Jonaedi & Johny Ibrahim. 2016. Metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenadademia Group.

Fajar, Mukti & Yulianto Achmad. 2009. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Fithriadi, Muslim. 2013. Fungsi Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Depok, Pusat Kajian Anti Pencucian Uang Indonesia Indonesia Research Center for AML- CFT.

Friedman, Lawrence M. 1984. American Law An Introduction, USA: W.W. Norton & Co. Inc, Reno, Nevada.

Gautama, Sudargo. 1995. Indonesian Business Law, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Philipus M. 2001. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan Ketujuh, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

HD, Stout, De Betekenissen Van De Wet, Dalam Irfan Fachruddin. 2004. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni.

Freddy Haris. 2017. Notaris Indonesia, Jakarta, PT. Lintas Djaja Cetak.

Harsono, Boedi. 1999. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Penyusunan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.

HS, H.Salim. 2016. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Cet. 4, Jakarta: Prenadamedia Group.

Husein, Yunus & Robert. 2018. Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Depok: Rajawali Pers.

Indrajaya, Rudi dan Ika Ikamassari. 2015. Kedudukan Akta Izin Roya Hak Tanggungan sebagai Pengganti Sertifikat Yang Hilang, Bandung: Visimedia.

Indrohato. 1994. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kansil, C.S.T. 2002. Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka: Jakarta.

Kie, Tan Thong. 2000. Studi Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve.

Kristiani, Yudi. 2015. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Perspektif Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafa Media.

Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Prenada Group.

____________________. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2011. Teori Hukum, Cet. Ke-1, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Mulyosudarmo, Suwoto. 1990. Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Jakarta: Universitas Airlangga.

Parlindungan, A.P. 1989. Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landform, Bagian I, Bandung, Mandar Maju.

Peranginangin, Effendi. 2007. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta, Rajawali Press.

Pugung, Solahudin. 2021. Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum, Jakarta,s Deepublish.

Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba. 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Rato, Dominikus. 2100. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Satrio, J. 2001. Hukum Perikatan:Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Setiardja, A. Gunawan. 1990. Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.

Siahaan. 2008. Money Laundering dan Kejahatan Perbankan, Jakarta: Jala Permata.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2004. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencuciasn Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Grafiti.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2007. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Cetakan II, Jakarta: Pustaka Utama Grafis.

Soekanto, Soerjono. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar, Cet. Ke-42, Jakarta: Rajawali Press.

________, Soerjono & Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Cet. ke-11, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian. 2007. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika.

___________. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Syafrudin, Ateng. 2000. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan.

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. 2020. Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta, Kencana.

Jurnal/Karya Ilmiah/Makalah

Aulia, Arsiendy. 2022. Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum, Jurnal Recital Review Vol 4, Nomor 1 Tahun : 269.

Amrani, Hanafi. 2014. Rezim Anti-Money Laundering: Perkembangan Ke Arah Internasionalisasi Dan Implikasinya Terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara, Jurnal Negara Hukum, Volume 5, Nomor 1, Juni: 19-29.

Baharudin. 2014. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah, Jurnal Keadilan Progresif Volume 5 Nomor 1, Maret: 94.

Berutu, Ali Geno. 2019. Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Volume 2, Nomor 1, Maret: 2.

Dermawan, I Made. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Penghadapnya, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Volume 7 Nomor 1, Maret: 45.

Garnasih, Yenti. 2007. Kebijakan Kriminalisasi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 19, Nomor 2, Juni: 167-181.

Government, US. 2000. Secretary of the Treasury and Attorney General, The National Money Laundering Strategy 2000, March 2000.

Harsono, Boedi. 2007. “Pejabat Pembuat Akta Tanah Sejarah Dan Kewenangannya”, Majalah Renvoi, Nomor 844, IV, Januari : 11.

Husein, Yunus. 2001. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Bank dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Money Laundering, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 16, November: 33.

Ismail, Ermanto Fahamsyah, I Gede Widhiana Suarda. 2021. Kewajiban Notaris Mengenali Pengguna Jasa Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Korporasi, Jurnal Syntax Idea, Volume 3, Nomor 10, Oktober.

Julyano, Mario. 2019. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli: 13-22.

Kamelo, Tan. 2002. “Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia, Suatu Kajian Terhadap Pelaksanaan Jaminan Fidusia Dalam Putusan Pengadilan di Sumatera Utara”, Disertasi, Medan: Program Pascasarjana, Universitas Sumatera Utara.

Khamisah, A. 2014. Kewenangan Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pembelian Saham. Jurnal Analisis, Volume 3, Nomor 2.

Lisnawati, Go. 2018. Eksistensi dan Peranan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) Dalam Rezim Anti Pencucian Uang, Yogyakarta, Graha Ilmu: 1.

Mandala, Marthinus Mesak. 2021. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017, Jurnal Officium Notarium Volume 2 Nomor 1, Agustus.

Mashudi. 2017. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Pro Hukum, Vol. VI, No. 2, Desember: 55.

Norman, Mutia Karina. 2023. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris Dalam Rangka Mutual and Evaluation Review (Mer) Financial Action Task Force (FATF) Terhadap Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Volume 7, Nomor 1, Januari: 2

Pertiwi, Y.S.C. 2021. Autentikasi Akta PPAT yang Pengesahan Aktanya Tidak Sesuai Pada Saat Penandatanganan Para Pihak Dihadapan PPAT, Jurnal Mimbar Yustitia, Volume 5, Nomor 2: 146-156.

Prawira, I Gusti Bagus Yoga. 2016. Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), Volume 4, Nomor 1, April. Mengutip dari Jimly Asshiddiqie. 2003. Independensi Dan Akunt-abilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah, Majalah Renvoi Edisi 3 Juni.

Putri, Yuliana Andhika Risan. 2015. Peran Rekomendasi Financial Task Force (FATF) Dalam Penanganan Pendanaan Terorisme di Indonesia, Journal of International Relations, Volume 1, Nomor 2: 89.

Purba, Hasim. 2010. Tanggung Jawab Perdata Produsen Pesawat Udara Terhadap Kerugian Penumpang Dalam Kecelakaan Penerbangan (Analisis Berdasarkan Teori Product Liability), Disertasi, Medan: Program Pascasarjana, Universitas Sumatera Utara.

Rizkie, Ayu Muhammad Arifin & Ramlan. 2020. Tanggung Jawab Notaris atas Pemalsuan yang Dilakukan oleh Klien dalam Proses Pembuatan Akta, Journal of Education, Humaniora and Sciences (JEHSS) Vol. 2, No. 3:585.

Safitra, Rendi, dkk. 2023. Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris, Sakata Law Journal, Volume 1, Nomor 1, Januari.

Sanjaya, A.W. 2015. “Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia”, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember.

Suriadireja, Shalahuddin & Mohamad Fajri Mekka Putra. 2022. Penujukkan Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Kewajiban Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Serta Implikasi Terhadap Kepastian Hukum, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 8, Nomor 1, Februari.

Sutra, Ferna Lukmia. 2020. Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Media Iuris Volume 3 Nomor 3, Oktober: 326.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1991. Perbandingan Antara Penelitian Hukum Normatf Dengan Penelitian Hukum Empiric, Majalah Pakultas Hukum Undip “Masalah-Masalah Kukum” No 9.

Suryamizon, Anggun Lestari. 2017. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia”, Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, Volume 16, Nomor 1: 119.

The FATF Recommendations 3 Money Laundering Offence, International Standards on Combating Money Laundering and The Financial of Terrorism and Proliferation, 2023: 12.

Wargakusumah, Hasan, mengutip dari Van de Villes, “Penguasaan Tanah Dalam Hukum Tanah dan Penerapannya di Kawasan Industri”, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hkum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Internet

KBBI Online, Defenisi Konsistensi, diakses melalui https://www.kbbi.web.id/konsistensi.

KBBI Online, Defenisi Berkelanjutan, diakses melalui https://www.kbbi.web.id/sinambung.

Otoritas Jasa Keuangan, Pelaksanaan MER terhadap Indonesia tahun 2019-2020, diakses melalui https://ojk.go.id/apu-ppt/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Pelaksanaan-MER-terhadap-Indonesia-tahun-2019-2020.aspx, pada tanggal 29 Mei 2024.

Downloads

Published

2024-11-02

How to Cite

Perbandingan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dengan Notaris Dalam Perspektif Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4578-4591. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1324

Similar Articles

21-30 of 42

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)