Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam Perspektif Viktimologi Kritis)

Authors

  • Adam Zulhimmatul Ali Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Viktimologi Kritis, Pelecehan Seksual, Relasi Kuasa

Abstract

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menunjukkan bahwa ruang akademik tidak sepenuhnya bebas dari praktik kekerasan berbasis relasi kuasa. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana posisi korban berada dalam kondisi yang rentan, tidak hanya akibat tindakan pelaku, tetapi juga karena adanya dinamika sosial dan institusional yang mempengaruhi proses pelaporan dan penanganan kasus. Pelecehan seksual dalam konteks ini tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis korban, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial yang dapat memperburuk situasi yang dialami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut melalui perspektif viktimologi kritis, dengan menitikberatkan pada relasi kuasa yang mempengaruhi terjadinya viktimisasi, bentuk dampak yang dialami korban, serta respons yang diberikan dalam lingkungan akademik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi serta fenomena kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban mengalami viktimisasi yang bersifat kompleks, mencakup dampak psikologis, sosial, dan akademik. Selain itu, ketimpangan relasi kuasa serta adanya tekanan sosial berkontribusi terhadap terbatasnya ruang bagi korban untuk menyampaikan pengalaman yang dialaminya. Penanganan kasus juga memperlihatkan bahwa respons institusi belum sepenuhnya berorientasi pada korban, sehingga berpotensi menimbulkan viktimisasi lanjutan dalam proses penanganan. Dengan demikian, pendekatan viktimologi kritis menjadi penting untuk memahami bahwa pelecehan seksual tidak dapat dilihat sebagai peristiwa individual semata, melainkan sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih luas. Pendekatan ini menekankan perlunya sistem perlindungan yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan korban secara komprehensif, guna menciptakan lingkungan akademik yang lebih aman dan berkeadilan.

References

Adami Chazawi. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Rajawali Pers.

Arif Gosita. (2004). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Fattah, E. A. (2019). Victimology: Past, Present and Future. International Review of Victimology, 25(1), 3–15.

Judith Herman. (2015). Trauma and Recovery. New York: Basic Books.

Lilik Mulyadi. (2018). Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan. Bandung: Mandar Maju.

Orth, U. (2018). Secondary victimization of crime victims by criminal proceedings. Social Justice Research, 31(1), 1–20.

Putri, R. A., & Widodo, H. (2021). Perlindungan korban kekerasan dalam perspektif viktimologi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 345–360.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Wemmers, J. (2020). Victims in the Criminal Justice System. European Journal of Criminology, 17(2), 123–140.

Downloads

Published

2026-05-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam Perspektif Viktimologi Kritis). (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(05), 3316-3326. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7142

Similar Articles

31-40 of 167

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >>